BANDUNG – Tim Penyuluh Hukum dari Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat menggelar kegiatan penyuluhan hukum yang menyasar siswa sekolah dasar di SD Muthahhari, Kota Bandung, pada Selasa (29/7/2025). Mengusung tema "Meningkatkan Kesadaran Hukum Anak melalui Pencegahan Bullying dan Bijak Bermedia Sosial," acara ini bertujuan untuk menanamkan pemahaman hukum dasar sejak dini, khususnya mengenai perilaku bertanggung jawab dan menghormati hak orang lain.
Kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Sekolah beserta jajaran pengajar ini merupakan bagian dari program unggulan untuk meningkatkan literasi hukum di kalangan masyarakat. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif ini sebagai langkah strategis untuk membentuk karakter generasi muda yang taat hukum dan beretika. Menurutnya, pemahaman hukum sejak dini adalah fondasi penting untuk mencegah tindakan kekerasan dan penyalahgunaan teknologi di masa depan.
Dalam sesi penyuluhan, para siswa diajak untuk memahami tiga materi pokok. Pertama, mengenai Hak dan Kewajiban Anak yang disampaikan melalui cerita bergambar dan kuis interaktif agar mudah dicerna. Kedua, materi pencegahan perundungan (bullying) yang merujuk pada Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tim penyuluh menekankan bahwa perundungan, baik verbal maupun fisik, adalah tindakan melanggar hukum, bukan sekadar candaan.
Materi ketiga berfokus pada pentingnya bijak menggunakan media sosial. Siswa diperkenalkan pada etika digital dan bahaya menyebarkan informasi bohong serta konsekuensi hukum dari setiap unggahan di internet berdasarkan UU ITE. Para siswa tampak antusias mengikuti seluruh rangkaian acara, terutama saat sesi permainan hukum dan kuis "Benar atau Salah" yang membuat suasana menjadi lebih hidup. Beberapa siswa bahkan berani berbagi pengalaman mereka seputar perundungan yang pernah mereka saksikan.
Pihak sekolah mengapresiasi kegiatan ini dan berharap kolaborasi dengan Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat dapat terus berlanjut secara berkala untuk memperkuat pemahaman hukum para pelajar dengan materi relevan lainnya.