



BANDUNG – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung melaksanakan pemusnahan sebanyak 14.545 berkas arsip fisik substantif keimigrasian di kantornya pada hari Jum'at, 17 Oktober 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kearsipan yang efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan prinsip good governance.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas arahan dan dukungan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang secara konsisten mendorong unit pelaksana teknis di bawahnya untuk meningkatkan kualitas administrasi. Sebagai perwujudan dukungan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Ave Maria Sihombing, hadir secara langsung untuk menyaksikan proses pemusnahan. Turut hadir pula perwakilan dari Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta pejabat terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung menyatakan bahwa pemusnahan arsip yang telah habis masa retensinya bukan sekadar rutinitas, melainkan langkah strategis untuk menjamin keamanan data, mengoptimalkan ruang penyimpanan, dan menegakkan pertanggungjawaban. Ia menegaskan bahwa hanya arsip bernilai guna yang dipertahankan, sementara yang tidak lagi relevan dimusnahkan sesuai prosedur.
Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh para saksi yang hadir dengan menggunakan metode penghancuran fisik (shredding) untuk memastikan dokumen tidak dapat lagi dikenali. Seluruh rangkaian kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip sebagai bukti pelaksanaan yang sah dan bertanggung jawab. Langkah ini menegaskan komitmen Kemenkum Jabar dan jajarannya dalam menciptakan sistem administrasi yang modern dan berintegritas.
