
BANDUNG – Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) kembali menggelar agenda rutin "Nongki Santai" (Ngobrol Kolaborasi Saling Tukar Ilmu) secara virtual melalui aplikasi Zoom, Jumat (19/09/2025). Kegiatan ini merupakan implementasi arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang konsisten mendorong peningkatan kompetensi dan kualitas SDM, khususnya para pejabat fungsional di lingkungannya.
Forum mingguan kali ini mengangkat tema krusial "Penyusunan Naskah Akademik" dan dihadiri oleh seluruh Jajaran Analis Hukum serta Perancang Perundang-undangan Kemenkum Jabar.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Funna Maulia Massaile. Dalam sambutannya, Funna mengapresiasi keberlanjutan forum Nongki Santai sebagai sarana vital peningkatan kompetensi. Ia menegaskan peran penting Analis Hukum dalam melakukan analisis mendalam terhadap dampak kebijakan yang ditetapkan melalui peraturan daerah (Perda).
Funna Maulia Massaile juga memaparkan adanya proyek perubahan berupa pembentukan dashboard “Si Majalengka”. Platform digital ini dirancang sebagai media publikasi atas kegiatan analisis dan evaluasi Perda yang dilakukan Analis Hukum, sekaligus menjadi sarana dokumentasi dan promosi kegiatan. "Dengan adanya dashboard tersebut, diharapkan dapat menjadi sarana promosi kegiatan analis hukum. Kami berharap akan ada inovasi baru lainnya dalam upaya menciptakan poin penting mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)," tegas Funna.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber, Perancang Perundang-undangan Ahli Muda, Rino Andrianto. Rino menjelaskan bahwa Naskah Akademik (NA) merupakan dokumen ilmiah yang disusun berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian hukum sebagai dasar penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) maupun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Rino menekankan, penyusunan NA yang komprehensif sangat diperlukan agar setiap regulasi memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat. "Naskah akademik berfungsi sebagai landasan ilmiah untuk menjawab kebutuhan hukum masyarakat serta menghindari tumpang tindih peraturan," jelasnya. Ia juga memaparkan dasar hukum, metode penelitian (yuridis normatif dan empiris), serta sistematika penyusunan NA sesuai regulasi yang berlaku, sebelum menutup sesi dengan diskusi interaktif bersama peserta.


(red/foto: P3H Jabar, editor: Toh)
