BANDUNG – Sesuai Arahan Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, hari ini, Senin, 14 Juli 2025, laksanakan kegiatan Koordinasi dan Inventarisasi Permohonan Data Pengrajin Kerajinan Tangan di Provinsi Jawa Barat, ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Jalan Asia Afrika No. 146 Kota Bandung.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadivyankum), Hemawati BR Pandia, Kepala Bidang Pelayanan KI, Ery Kurniawan, Jajaran Pada Bidang KI serta Kepala Bidang Sarana dan Prasarana dan Pemberdayaan Industri, Meidy Mahardani dan Jajaran.
Kegiatan ini bertujuan Mengidentifikasi dan menginventarisasi komunitas pengrajin kerajinan tangan yang tersebar di kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat, khususnya yang telah aktif memproduksi karya berbasis kearifan lokal dan memiliki potensi kekayaan intelektual.
Selain itu pada kesempatan ini dilakukan pemetaan potensi Indikasi Geografis yang dimiliki oleh komunitas dan Pengrajin tersebut, serta Membangun sinergi kelembagaan antara Kanwil Kementerian Hukum dan Dinas Peridagangan dan Perindustrian sebagai langkah awal untuk fasilitasi pelindungan hukum dan pendaftaran Kekayaan Intelektual terhadap produk hasil kerajinan tangan komunitas.

Dalam pertemuan tersebut, Meidy mengatakan bahwa dari Disperindag menyambut baik inisiatif penguatan KI melalui kegiatan pendataan terhadap komunitas pengrajin. Meidy juga menyampaikan data awal kelompok pengrajin binaan di beberapa sentra kerajinan yang ada di beberapa kota dan kabupaten yang ada di Jawa Barat.
Dalam kesempatan terakhir Kadivyankum Hemawati menyampaikan bahwa data tersebut agar dapat segera dikirimkan ke Kanwil Kemenkum Jabar melalui Bidang Kekayaan Intelektual guna untuk diproses lebih lanjut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk mendukung pelestarian budaya, pemberdayaan UMKM, serta peningkatan daya saing produk lokal melalui perlindungan hukum Kekayaan Intelektual.

(red/foto: KI Jabar, editor: Toh)
