
Bandung – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di lingkungan perguruan tinggi, khususnya terkait pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai bentuk perlindungan atas karya dan inovasi di lingkungan akademik, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Bidang Pelayanan KI melaksanakan kunjungan kerja pada Universitas Maranatha Bandung (Kamis, 19/06/2025) .
Kegiatan ini bertujuan sebagai langkah awal koordinasi terkait inventarisasi potensi dan dukungan pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual dilingkungan perguruan tinggi. Tim Bidang KI Kanwil Kemenkum Jabar diterima secara langsung oleh Kepala Eksplorasi & Inovasi Industri Dita Saraswatis, Direktur Kemitraan Antonius Budi Wibowo, serta Ketua Bidang KI dan Pengembangan Bisnis Diana Trivena Yulianto.
Melalui dorongan pendaftaran kekayaan intelektual di kalangan Universitas, diharapkan mahasiswa maupun dosen dapat memahami pentingnya perlindungan terhadap karya intelektual sekaligus memanfaatkan HKI sebagai sarana untuk meningkatkan kreativitas dan daya saing inovatif.
Adapun hasil koordinasi dengan Universitas Maranatha adalah sebagai berikut:
1. Universitas Maranatha akan menyusun kebijakan internal mengenai kewajiban bagi mahasiswa untuk mencatatkan hak cipta atas karya tulis/skripsi sebagai syarat kelulusan.
2. Selain hak cipta, Universitas Maranatha juga akan mendorong civitas akademika untuk pengelolaan KI ke arah komersialisasi.
3. Universitas Maranatha juga akan memberikan kondisi yang lebih ideal untuk Paten yang diajukan melalui Sentra KI, agar mendorong tujuan menjadi universitas yang mendukung kewirausahaan teknologi dan industri kreatif.
4. Universitas Maranatha berencana membuat Sentra KI guna memperkuat kepedulian serta pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual di lingkungan kampus.
Pada kesempatan itu pula Universitas Maranatha melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) nya akan membentuk Sentra Kekayaan Intelektual sehingga dapat mendorong perlindungan Kekayaan Intelektual khususnya pada Hak Cipta dan Desain Industri. Dengan adanya Sentra KI ini di Universitas Maranatha, maka akan secara aktif mendorong proses karya inovatif dari proses identifikasi, kurasi, dan fasilitasi pendaftaran Hak Cipta atas karya-karya. Pihak Universitas Maranatha juga akan terus mendorong peningkatan jumlah permohonan pendaftaran pada kedua rezim tersebut dengan Kolaborasi bersama pemangku kepentingan untuk percepatan pelindungan dan pemanfaatan KI.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual, Sentra KI Maranatha membuka ruang seluas-luasnya untuk menjalin kerja sama strategis dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat.
Kerja sama ini dapat di implementasikan melalui Nota Kesepahaman (MoU) maupun Perjanjian Kerja Sama (PKS), yang mencakup antara lain:
* Fasilitasi dan pendampingan pendaftaran KI.
* Penyediaan layanan konsultasi hukum dan teknis di bidang Kekayaan Intelektual.
* Program edukasi, pelatihan, dan sosialisasi KI bagi sivitas akademika dan mahasiswa Maranatha.
* Program Bimbingan Teknis di Maranatha untuk membentuk ekosistem kekayaan intelektual yang lebih baik.
* Penyusunan rencana maturasi KI dengan dengan Kemenkum Kanwil Jabar untuk Kolaborasi riset, pengembangan, dan komersialisasi berbasis KI.
Dengan terwujudnya kerja sama formal tersebut, diharapkan proses pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual dapat berjalan lebih terstruktur, terintegrasi, dan berkelanjutan, sehingga hasil-hasil inovasi di lingkungan Maranatha dapat memberikan dampak nyata baik secara akademis maupun ekonomi.
(Red/foto: Bidang KI)


