


SUBANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat kembali menunjukkan komitmen nyatanya dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat hingga ke pelosok desa. Bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Subang, Kemenkum Jabar sukses menggelar pembukaan dan pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Mandiri Serentak Gelombang XIII. Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual pada Jumat, 21 November 2025 ini dihadiri oleh ratusan peserta yang siap dididik menjadi ujung tombak bantuan hukum non-litigasi di wilayah Kabupaten Subang.
Pelaksanaan kegiatan strategis ini merupakan tindak lanjut langsung atas arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang menginstruksikan jajarannya untuk terus mengakselerasi pembinaan hukum di daerah. Menjalankan amanat tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Dr. Funna Maulia Massaile, memimpin langsung jalannya kegiatan yang bertujuan mencetak paralegal berkualitas. Dalam sambutannya, Funna menegaskan bahwa paralegal bukan sekadar pendamping, melainkan garda terdepan yang menjembatani masyarakat dengan akses keadilan, sekaligus menjadi kunci keberhasilan pembinaan budaya hukum di tingkat desa dan kelurahan.
Antusiasme tinggi terlihat dari partisipasi 189 peserta yang merupakan perwakilan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dari berbagai desa dan kelurahan se-Kabupaten Subang. Ketua Panitia Pelaksana, Dr. Sri Nurcahyani, menyebutkan bahwa pihaknya telah bersurat ke 253 desa untuk memastikan partisipasi masif ini. Senada dengan hal tersebut, Ketua LBH Universitas Subang, Dede Sunarya TP, menekankan bahwa para peserta akan digembleng dengan sepuluh materi krusial agar mampu menjadi agen perubahan yang kompeten dalam menyelesaikan persoalan masyarakat di luar pengadilan, serta bersinergi dengan advokat jika masalah berlanjut ke ranah hukum.
Pentingnya peran paralegal ini juga diamini oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kabupaten Subang, Drs. Nana Mulyana, yang hadir mewakili Bupati. Ia mengungkapkan fakta bahwa sekitar 80 persen masyarakat Subang masih awam hukum, sehingga kehadiran paralegal yang terlatih sangat mendesak untuk menekan potensi pelanggaran dan memberikan pencerahan hukum di tengah masyarakat. Nana berharap kolaborasi lintas sektor ini dapat terus berlanjut, bahkan menyarankan agar pelatihan mendatang dapat dilakukan secara tatap muka demi hasil yang lebih optimal.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Funna Maulia Massaile juga membekali peserta dengan materi berbobot mengenai Sosialisasi Peningkatan Pemahaman KUHP Nasional. Hal ini sebagai persiapan menyambut pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 pada Januari 2026 mendatang. Funna menekankan poin-poin krusial seperti restorative justice, penguatan hukum yang hidup di masyarakat (living law), hingga perlindungan HAM bagi kelompok rentan. Melalui pembekalan yang mengacu pada standar nasional BPHN ini, Kemenkum Jabar optimis para paralegal akan mampu bertindak profesional sebagai juru damai dan pemberi bantuan hukum yang berintegritas, mewujudkan masyarakat Subang yang sadar dan terlindungi hukum.
