
BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) menjadi tuan rumah penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas Rancangan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif, Kamis (25/9/2025). Bertempat di Aula Soepomo, kegiatan ini merupakan wujud dukungan penuh dari Kanwil Kemenkum Jabar di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah, Asep Sutandar, dalam memastikan harmonisasi peraturan perundang-undangan strategis tingkat nasional.
Acara yang dihadiri oleh Tim Penyusun dari OIKN, perwakilan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP), serta para Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Jabar ini dibuka dengan sambutan dari Plh. Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan, Julkhaidir. Rapat kemudian dipandu oleh Ratih Febriyana selaku Plt. Direktur Hukum OIKN, yang menegaskan urgensi peraturan ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Kepala Otorita Nomor 8 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum di IKN.


Dalam paparannya, Ratih menjelaskan bahwa rancangan peraturan ini disusun untuk memberikan kepastian hukum dalam penerapan sanksi administratif terhadap segala bentuk pelanggaran ketertiban umum di wilayah IKN. Materi muatan yang dibahas secara mendalam mencakup jenis sanksi, tata cara pengenaan, hingga penerapan sanksi administratif yang terbagi dalam tiga tingkatan. Sanksi tingkat ringan meliputi teguran lisan dan tertulis, tingkat sedang berupa penghentian sementara kegiatan atau layanan umum, sementara sanksi tingkat berat dapat berupa penutupan lokasi usaha, pembongkaran bangunan, pencabutan izin, hingga denda administratif.
Diskusi intensif dilakukan dengan menyisir setiap pasal dalam draf tersebut. Beberapa poin krusial yang disempurnakan antara lain perbaikan alternatif judul, penyesuaian dasar hukum, penyempurnaan istilah pada ketentuan umum, serta perbaikan teknik perujukan pasal. Salah satu fokus utama adalah merinci mekanisme pengenaan sanksi agar tidak terjadi tumpang tindih (double sanksi) dengan peraturan lain yang telah ada. FGD ini bertujuan untuk memastikan seluruh materi muatan dalam rancangan peraturan tersebut telah harmonis, bulat, dan matang sebelum melangkah ke tahap pengundangan.





(red/foto: Toh)
