BANDUNG - Dalam rangka mendukung program Pemerintah Kota Bandung melalui pengembangan ekosistem ekonomi kreatif, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung melalui Sub Koordinator Pengembangan Kreatifitas Tradisi menggelar kegiatan Pendampingan Fasilitasi Kekayaan Intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif. Kegiatan ini dilaksanakan pada 25 April hingga 2 Mei 2025, bertempat di Gedung Bandung Creative Hub, Jl. Laswi No. 7, Kacapiring, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.
Kegiatan ini merupakan bagian dari peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia tahun 2025 dan terselenggara atas kolaborasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pendampingan dan fasilitasi kepada para pelaku ekonomi kreatif dalam proses pendaftaran merek usaha mereka. Fasilitasi ini diberikan langsung oleh Disbudpar Kota Bandung sebagai bentuk dukungan nyata terhadap legalitas usaha dan perlindungan kekayaan intelektual para pelaku ekonomi kreatif.
Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum pada Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, yang disambut oleh Ketua Tim Pengembangan Kreatifitas Tradisi Bidang Ekonomi Kreatif Disbudpar Kota Bandung, Ibu Yeti Kurniawati. Kepala Divisi Pelayanan Hukum menyampaikan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memperkuat perlindungan hukum atas karya dan inovasi masyarakat kreatif.
“Kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi strategis antara Kanwil Kemenkum Jawa Barat dengan Disbudpar Kota Bandung, untuk memfasilitasi para pelaku usaha dalam pendaftaran merek yang menjadi identitas dan aset penting dalam pengembangan bisnis mereka,” ujar Ibu Yeti.
Sebanyak 40 pelaku usaha turut hadir pada hari pertama kegiatan untuk mengikuti konsultasi serta pendampingan langsung dari tim Kanwil Kemenkum Jawa Barat. Secara keseluruhan, Disbudpar Kota Bandung memfasilitasi pendaftaran merek dengan total 225 pelaku usaha dari berbagai sektor ekonomi kreatif di wilayah Kota Bandung.
Hemawati Br Pandia memberikan apresiasi atas kolaborasi yang terjalin. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha di Kota Bandung yang sadar akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dan mampu memanfaatkan legalitas merek sebagai langkah awal membangun usaha yang profesional dan berdaya saing tinggi.
Kemudian dilanjutkan sesi coaching clinic mulai dari menentukan pengklasifikasian jenis produk barang maupun jasa, penelusuran merek, apakah merek yang akan didaftarkan sudah terdaftar atau belum, yang nantinya akan di fasilitasi pendaftaran dan penginputan hak kekayaan intelektual bagi para peserta. Tim dari Bidang Kekayaan Intelektual memberikan bantuan teknis kepada peserta dalam pengisian data pendaftaran merek.