Bandung - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum (Kemenkum) bersinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam penataan regulasi nasional. Sinergi ini diwujudkan melalui kegiatan "Konsinyering Perumusan Rekomendasi Hasil Analisis dan Evaluasi Hukum terhadap Peraturan Perundang-undangan Tim Kerja BPHN Tahun 2025". Acara penting ini diselenggarakan di éL Hotel Bandung, Jalan Merdeka, pada hari Rabu, 11 Juni 2025, dan dihadiri oleh para pemangku kepentingan hukum dari tingkat pusat hingga daerah.
Kegiatan dibuka dengan laporan penyelenggaraan yang disampaikan oleh Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN, Arfan Faiz Muhlizi. Acara ini dihadiri oleh jajaran pejabat manajerial dan non-manajerial dari lingkungan BPHN dan Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, termasuk Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Funna Maulia Massaile. Seluruh tim kerja analisis dan evaluasi serta para peserta konsinyering berkumpul untuk menggodok rekomendasi yang akan menjadi acuan dalam pengambilan kebijakan hukum ke depan.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menegaskan peran vital kegiatan ini dalam mendukung penataan regulasi nasional yang berkualitas dan sederhana. "Analisis dan Evaluasi Hukum tidak hanya menyasar materi hukum, tetapi juga mencakup sistem hukum secara keseluruhan, termasuk kelembagaan, penegakan, pelayanan, dan kesadaran hukum masyarakat," ujar Asep. Beliau menambahkan bahwa dengan metode ilmiah yang tepat, hasil kegiatan ini diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi yang akuntabel dan relevan, sebagai wujud kerja sama antara BPHN dan Kanwil Kemenkum Jabar.
Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkum RI, Min Usihen, menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi yang terjalin. "Ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam memperkuat pemahaman hukum masyarakat, sejalan dengan transformasi pelayanan hukum yang inklusif," ungkap Min Usihen. Beliau menekankan pentingnya kolaborasi pusat dan daerah untuk memberikan layanan hukum yang mudah diakses, cepat, dan tuntas, serta mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam mendukung program pembangunan hukum nasional yang responsif.