BANDUNG - Hari ini, Selasa, 21 Januari 2025, Radio MARA 106,7 FM menggelar talkshow menarik yang menghadirkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Hemawati BR Pandia, sebagai narasumber. Dengan Announcer, Hafni Zanna Dewi, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, talkshow ini membahas transformasi dan layanan kekayaan intelektual yang inovatif.
Kadivynkum Hemawati memulai dengan menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM kini telah bertransformasi menjadi tiga Kementerian, yakni Kementerian Hukum, Kementerian HAM dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Hukum dan HAM. Transformasi ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara lebih terintegrasi.
Dalam kesempatan tersebut, Hemawati juga memaparkan salah satu tugas dan fungsi Divisi Pelayanan Hukum, antara lain kekayaan intelektual. Layanan ini mencakup perlindungan terhadap paten, merek, hak cipta, desain industri, rahasia dagang, DTLST (Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu), serta indikasi geografis dan kekayaan intelektual komunal seperti ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, dan sumber daya genetik.
Kini, masyarakat dapat mengakses layanan kekayaan intelektual secara online melalui website resmi DJKI di www.dgip.go.id, yang mempermudah proses pendaftaran dan penelusuran. Khusus bagi pelaku UMKM, tersedia pendampingan langsung melalui Mall Pelayanan Publik di Kota Bandung dan Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat. Selain itu, untuk menjangkau daerah yang lebih luas, hadir LOVI (Loket Virtual Kekayaan Intelektual) yang bisa diakses melalui Instagram Kekayaan Intelektual Jabar atau aplikasi Kabayan Pasti.
Dalam talkshow ini, Ibu Hemawati juga menekankan pentingnya asas first to file pada rezim merek, di mana pelaku usaha harus segera mendaftarkan nama dagang dan jasa mereka untuk melindungi merek dari klaim pihak lain. Dengan adanya perlindungan kekayaan intelektual maka dalam perdagangan nasional maupun internasional dalam ekspor impor barang dagang akan membuat para pelaku usaha bisa mendatangkan investor apabila perlindungan kekayaan intelektualnya sudah terjamin.
Ia juga menyampaikan peluang baru bagi pelaku usaha dengan adanya PP No. 24 Tahun 2022, yang memungkinkan kekayaan intelektual dijadikan jaminan di perbankan. Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat pun berupaya menjalin kerja sama dengan bank untuk merealisasikan kebijakan tersebut.
Sebagai penutup, Ibu Hemawati mengingatkan pentingnya melestarikan kekayaan intelektual komunal, seperti indikasi geografis dan warisan budaya tradisional, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari identitas dan potensi ekonomi masyarakat.
Talkshow ini memberikan wawasan mendalam tentang upaya perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual yang mendukung inovasi dan daya saing masyarakat, khususnya pelaku UMKM, baik di tingkat nasional maupun internasional.
(red/foto: KI Jabar, editor: Toh)