BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi P3H pada siang hari ini melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 4 Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Kota Banjar yang diselenggarakan secara daring dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar (Kamis, 07/08/2025).
Dari ruang rapat, Perancang PUU Ahli Madya Harun Surya beserta para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan Rapat Harmonisasi bersama Perangkat Daerah Pemerintah Kota Banjar, selain itu Kepala Divisi P3H Funna Maulia Masaille juga turut hadir mengikuti kegiatan secara daring dari tempat kerja beliau.
Dalam Rapat Harmonisasi bersama Pemkot Banjar ini dibahas Raperwal mengenai RKPD Tahun 2026, Raperwal tentang Perubahan RKPD Tahun 2025, Raperwal tentang Tata Cara Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Raperwal tentang Raperwal tentang Pembangunan Jangka Menengah Desa.
Dalam sambutan oleh Kadiv Funna dan konsepsi oleh para Perancang Kanwil, disampaikan bahwa terkait Raperwal RKPD 2026 berpedoman pada UU No. 25 tahun 2004 dan Permendagri No. 10 Tahun 2025, selain itu penyusunan RKPD 2026 ini berpedoman pada visi misi dan program kepala daerah terpilih.
Terkait Raperwal mengenai Tata Cara Penanganan Sampah Raperwal ini ditetapkan Raperwal ini bukan melaksanakan delegasi dari ketentuan yang lebih tinggi maka harus tergambar dengan jelas urgensi pembentukan Raperwal ini dalam kosideran. Konsideran yang ada dalam Raperwal ini masih sangat luas dan belum menggambarkan urgensi dari pembentukan Raperwal.
Sementara itu mengenai Raperwal mengenai Pembangunan Jangka Menengah Desa ini merupakan gabungan materi muatan dari Permendagri No. 114 Tahun 2014 dan Permendagri No. 21 Tahun 2020, sehingga perlu disepakati bersama terlebih dahulu konsepsinya ataupun jika telah ada hasil konsultasi kepada 2 Kementerian tersebut dapat disampaikan oleh Pemrakarsa.
(Red/foto: Aul)