







BANDUNG - Menindaklanjuti arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat Asep Sutandar yang diteruskan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang - Undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile kepada jajarannya, Para Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Jabar ikuti secara virtual kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum pada hari Jum’at pagi, 8 Agustus 2025, yaitu program "SE-IA" (Sharing Session Isu-isu Seputar Aktualisasi Posbankum Desa/Kelurahan). Acara yang digelar secara daring melalui Zoom ini mengusung tema krusial, "Tindak Pidana Kesusilaan Menurut KUHP Nasional Undang-Undang No. 1 Tahun 2023", dan diikuti oleh para paralegal dari pos bantuan hukum di seluruh Indonesia.
Acara ini menghadirkan dua narasumber kompeten di bidangnya. Leny Ferina Andrianita, seorang Penyuluh Hukum Ahli Madya, menjadi pembicara utama yang memaparkan materi secara komprehensif. Narasumber kedua adalah Mochammad Iqbal, seorang Paralegal dari LBH Tanjung Duren Sawit, yang berbagi pengalaman praktis di lapangan. Diskusi yang berjalan interaktif ini dipandu oleh Teguh Ariyadi, yang juga merupakan Penyuluh Hukum Ahli Madya dari BPHN.
Leny Ferina Andrianita dalam paparannya menjelaskan bahwa tindak pidana kesusilaan dalam KUHP baru bersifat kultural dan erat kaitannya dengan nilai-nilai yang hidup di masyarakat. Ia menguraikan berbagai jenis tindak pidana kesusilaan yang diatur dalam Bab XV KUHP baru, mulai dari kesusilaan di muka umum, pornografi, perzinaan, hingga perbuatan cabul. Salah satu poin penting yang disorot adalah perubahan rumusan delik, seperti pada Pasal 406 KUHP baru mengenai pelanggaran kesusilaan di muka umum, yang kini menekankan pada nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Secara spesifik, Leny membahas pasal-pasal yang menjadi sorotan publik, seperti pasal perzinaan (Pasal 411) dan kohabitasi atau hidup bersama tanpa ikatan perkawinan (Pasal 412). Ia menegaskan bahwa kedua delik ini kini merupakan delik aduan absolut, yang berarti proses hukum hanya dapat berjalan jika ada pengaduan dari pihak yang berhak, yaitu suami/istri atau orang tua/anak. Ketentuan ini, menurutnya, merupakan jalan tengah untuk menghormati lembaga perkawinan sekaligus merespons kekhawatiran masyarakat dan industri pariwisata. Dengan demikian, razia oleh kelompok masyarakat tidak dapat lagi dilakukan tanpa adanya laporan dari pihak yang sah.
Di sisi lain, Mochammad Iqbal memberikan perspektif lapangan yang gamblang berdasarkan pengalamannya sebagai aktivis dan pengurus RW di wilayah Tanjung Duren, Jakarta Barat. Ia menuturkan maraknya kasus terkait kesusilaan di lingkungannya yang banyak dihuni anak kos. Iqbal menceritakan kasus konkret yang pernah ditanganinya, seperti penyebaran video asusila oleh mantan pacar sebagai ancaman, hingga penggerebekan pasangan yang belum menikah. Pengalamannya menunjukkan pentingnya mediasi dan peran serta masyarakat dalam menyelesaikan masalah-masalah ini, yang terkadang berujung pada pernikahan atas dasar musyawarah.
Sesi diskusi menjadi semakin hidup dengan partisipasi aktif dari peserta. Salah satunya adalah seorang peserta dari Sulawesi Utara yang berbagi kasus mengenai seorang pria lansia berusia 70 tahun yang dilaporkan ke polisi karena buang air kecil di tempat terbuka dan terlihat oleh anak-anak. Kasus ini memicu diskusi mengenai niat jahat (mens rea) dalam delik kesusilaan dan bagaimana seharusnya aparat penegak hukum menyikapi laporan semacam itu, menyoroti pentingnya pemahaman yang lebih mendalam terhadap konteks dan unsur-unsur pidana dalam KUHP yang baru.
