BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat menggelar Rapat Harmonisasi 10 Rancangan Peraturan Walikota Cimahi yang diikuti oleh sejumlah pihak terkait dari Kota Cimahi. Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Funna Maulia Massaile bersama Tim Pokja Harmonisasi 1 melangsungkan rapat harmonisasi 10 Rancangan Peraturan Walikota Cimahi ini yang digelar secara hybrid. Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Ismail Saleh Kanwil Kemenkum Jabar, dengan sebagian peserta bergabung melalui platform Zoom Meeting. Rabu (26/03/25)
Sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat Asep Sutandar, kegiatan ini merupakan upaya strategis untuk menyelaraskan berbagai rancangan peraturan walikota dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Rapat dihadiri oleh berbagai dinas terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Bagian Organisasi, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Kota Cimahi.
Agenda rapat mencakup pembahasan mendalam terhadap 10 rancangan peraturan yang meliputi berbagai aspek krusial pemerintahan. Mulai dari kebijakan sewa barang milik daerah, pembentukan unit pelaksana teknis perlindungan perempuan dan anak, hingga pengelolaan badan layanan umum daerah menjadi fokus utama diskusi. Regulasi terkait metrologi legal dan gerakan masyarakat hidup sehat turut menjadi pembahasan strategis.
Para peserta rapat secara komprehensif mengkaji setiap rancangan peraturan, memastikan kesesuaian dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi dan mempertimbangkan dampak implementasi di tingkat daerah. Tujuan utama kegiatan ini adalah mengoptimalkan tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memperkuat kerangka hukum di Kota Cimahi.
Funna Maulia Massaile menekankan pentingnya proses harmonisasi dalam menciptakan produk hukum daerah yang berkualitas, transparan, dan akuntabel. "Kegiatan ini merupakan bentuk konkret pembinaan hukum yang dilakukan Kementerian Hukum RI untuk mendukung pemerintahan daerah dalam menghasilkan regulasi yang efektif dan sesuai dengan peraturan perundangan," ujarnya.
Rapat harmonisasi ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi Pemerintah Kota Cimahi dalam merampungkan dan mengesahkan berbagai rancangan peraturan, sehingga mampu memberikan landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.