KAB BOGOR - Pada Jumat, 25 April 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat melaksanakan kegiatan Verifikasi Faktual Domisili Pemohon Pewarganegaraan di Kabupaten Bogor. Kegiatan ini merupakan bagian dari prosedur tindak lanjut terhadap permohonan pewarganegaraan Pasal 8 yang diajukan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Yaman yang ingin mengubah kewarganegaraannya menjadi warga negara Indonesia (WNI).

Tim yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati BR Pandia, bersama dengan Penyuluh Hukum Madya, Andi Ferry M, serta sejumlah JFU pada Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, terjun langsung untuk memastikan kebenaran domisili, lingkungan, serta kegiatan yang dilakukan oleh pemohon di Kabupaten Bogor. Verifikasi faktual ini penting untuk memastikan bahwa pemohon memiliki niat dan alasan yang sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia terkait perubahan kewarganegaraan.

Selama kegiatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum menegaskan kepada WNA asal Yaman mengenai alasan yang melatarbelakangi permohonan pindah kewarganegaraan. Penekanan ini diperlukan untuk memastikan bahwa alasan yang diajukan tidak bersifat pribadi, melainkan memiliki tujuan yang lebih besar dan dapat memberikan kontribusi positif terhadap kemajuan Indonesia. Selain itu, pemohon diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar tempat tinggalnya, serta bagi bangsa Indonesia secara keseluruhan.
Dalam kesempatan tersebut, tim verifikasi juga melakukan wawancara dengan Ketua RT 05 Desa Sukamantri untuk memastikan kebenaran tempat tinggal dan kegiatan yang dilakukan oleh pemohon. Selain itu, untuk mengecek sejauh mana pemohon memahami nilai-nilai kebangsaan, tim melakukan tes kefasihan bahasa Indonesia, menguji penguasaan lagu kebangsaan Indonesia Raya, serta menilai pemahaman mereka terhadap Pancasila. Hal ini merupakan bagian penting untuk memastikan bahwa pemohon dapat berintegrasi dengan baik dalam masyarakat Indonesia.

