
BANDUNG – Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat melakukan koordinasi dan inventarisasi data usulan potensi Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) dengan meninjau langsung Kawasan Wisata Cika Cika Dago, Bandung, pada Rabu, 27 Agustus 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, untuk mendorong pengembangan potensi daerah melalui perlindungan kekayaan intelektual (KI) dan menjadikannya sebagai strategi pembangunan.
Tim yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Ery Kurniawan, beserta jajarannya, mengunjungi lokasi yang resminya bernama Pasar Sisi Walungan Cikapundung Cikalapa (Pasiwal Cika Cika) tersebut. Kawasan yang terletak di Jalan Dago Pojok ini merupakan destinasi wisata baru yang lahir dari inisiatif masyarakat dan Pemerintah Kota Bandung, yang menggabungkan kuliner tradisional, pemberdayaan UMKM lokal, serta pelestarian lingkungan di sekitar Sungai Cikapundung.
Kegiatan inventarisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan KI, mendorong pendaftaran KI secara kolektif, serta mewujudkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pemanfaatan kekayaan intelektual. Setelah melakukan peninjauan langsung, tim menyimpulkan bahwa Kawasan Wisata Cika Cika Dago saat ini lebih berfungsi sebagai tempat rekreasi dan wisata alam, sehingga belum memenuhi syarat untuk diusulkan menjadi Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual. Meskipun demikian, Kemenkum Jabar akan terus berkoordinasi dan mengidentifikasi potensi-potensi lainnya untuk dikembangkan sebagai bagian dari strategi perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual di Jawa Barat.

