Bandung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) menyelenggarakan Sosialisasi Layanan Apostille secara daring pada Senin, 2 Juni 2025. Kegiatan yang berpusat di Bandung ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan para pemangku kepentingan di seluruh Jawa Barat mengenai manfaat dan kemudahan layanan Apostille. Acara ini dibuka dengan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang dibacakan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati BR Pandia. Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai perwakilan instansi terkait di Jawa Barat. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Ave Maria Sihombing dan jajaran dari bidang administrasi hukum umum.
Dalam sambutan Kakanwil yang dibacakan tersebut, dijelaskan bahwa layanan Apostille hadir sebagai respons atas kebutuhan kecepatan di era digital, terutama dalam mendukung iklim investasi. Layanan ini bertujuan menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik yang selama ini dianggap rumit, panjang, serta memerlukan biaya yang tidak sedikit. Dasar hukum layanan ini adalah Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing, yang membuat Indonesia bergabung menjadi negara Konvensi Apostille, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik. Apostille sendiri merupakan mekanisme pengesahan tanda tangan pejabat, cap, atau segel resmi pada dokumen publik melalui satu instansi, yaitu Kementerian Hukum selaku Competent Authority.
Lebih lanjut, dalam sambutan Kakanwil dipaparkan bahwa dengan layanan Apostille, masyarakat dapat lebih mudah memenuhi persyaratan legalisasi untuk 74 jenis dokumen publik, termasuk ijazah, transkrip nilai, akta notaris, dan dokumen lain untuk keperluan visa, pendaftaran pernikahan, maupun pendidikan di luar negeri. Sertifikat Apostille yang diterbitkan melalui satu langkah ini dapat langsung digunakan di 127 negara anggota Konvensi Apostille, sehingga mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara menjadi lebih cepat. Beliau juga dengan bangga menyatakan bahwa Kanwil Kemenkum Jabar telah aktif menyebarluaskan layanan ini, bahkan mencatatkan jumlah permohonan Apostille tertinggi kedua di Indonesia pada tahun 2025, dengan 20.000 permohonan diterima dan 10.000 sertifikat yang telah dicetak di Jawa Barat. Setelah pembacaan sambutan, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi secara lebih mendalam dan mendetail oleh para narasumber mengenai teknis dan implementasi layanan Apostille.
Sosialisasi ini diharapkan dapat semakin meningkatkan pemahaman masyarakat dan stakeholder lainnya terhadap layanan Apostille di Jawa Barat. Kebijakan pemangkasan birokrasi melalui Apostille ini diharapkan berkontribusi membangun reputasi Indonesia sebagai negara ramah investasi dan meningkatkan kepercayaan pelaku bisnis untuk menanamkan modal, baik di Indonesia pada umumnya, maupun secara khusus di Provinsi Jawa Barat. Turut hadir secara virtual dalam sosialisasi ini perwakilan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Barat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota/Kabupaten se-Jawa Barat, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, serta Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris se-Jawa Barat. Kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang interaktif antara para narasumber dan peserta, guna memperjelas berbagai aspek terkait layanan Apostille.