SUMEDANG – Tim Penyuluh Hukum dari Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi masyarakat di Aula Desa Pasigaran, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, pada Kamis (31/7/2025). Kegiatan ini merupakan implementasi arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, untuk secara aktif memberikan edukasi hukum yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat di tingkat desa.
Dihadiri oleh Kepala Desa Pasigaran beserta jajarannya, anggota PKK, dan Karang Taruna, acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara. Dalam sesi yang berlangsung interaktif, tim penyuluh hukum membahas tiga materi krusial: pentingnya kesadaran hukum dalam kehidupan bernegara, perlindungan hukum melalui Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), serta aspek hukum terkait kenakalan remaja yang mencakup isu-isu seperti narkoba, tawuran, perundungan (bullying), hingga judi online.
Menurut Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Funna Maulia Massaile, penyuluhan ini dirancang untuk memperkuat pemahaman hukum melalui diskusi studi kasus, pemutaran video pendek, dan sesi tanya jawab. Para peserta menunjukkan antusiasme tinggi dengan aktif bertanya, menandakan kepedulian terhadap isu-isu hukum yang relevan dengan kehidupan sehari-hari.
Melalui penyuluhan ini, Kemenkum Jabar berharap masyarakat Desa Pasigaran dapat lebih taat hukum, menjunjung tinggi keadilan, serta mampu menyelesaikan persoalan secara legal dan damai. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat mendorong peran aktif warga dalam menciptakan lingkungan sosial yang tertib, aman, dan berkeadilan.