BANDUNG – Sesuai Arahan Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, terkait pelaksanaan Harmonisasi Produk Hukum Daerah, melalui KadivP3H Jabar, Funna Maulia, yang menugaskan Tim Pokja Harmonisasi 1 Perancang Kanwil, hari ini, Senin, 07 Juli 2025, terima permohonan harmonisasi 1 (Satu) Rancangan Peraturan Wali Kota Cimahi.
Hadir sebagai pihak pemrakarsa secara Virtual, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMK Kota Cimahi, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Cimahi. Produk Hukum yang dibahas adalah Raperwal Tentang Peraturan Pelaksanaan Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah untuk Parkir dan Toilet Pasar Atas.
Perwakilan JF Perancang menyampaikan bahwa, Rapat Harmonisasi ini bertujuan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, serta dapat menjadi salah satu bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat.
Dalam analisis konsepsi disampaikan, bahwa Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) adalah bentuk kerja sama antara pemerintah daerah dengan pihak lain dalam rangka pemanfaatan barang milik daerah yang tidak dipergunakan secara langsung oleh pemerintah daerah, Tujuan dari KSP diantaranya adalah untuk optimalisasi aset daerah yang belum dimanfaatkan secara maksimal.
Berdasarkan PP 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) ditetapkan sesuai dengan perhitungan bisnis masing-masing objek kerja sama, bahwa berdasarkan kajian yang telah dilakukan Pemanfaatan Lahan Parkir gedung dan fasilitasi toilet pasar atas baru kota cimahi yaitu maksimal 30 (tiga puluh) tahun sejak penandatanganan perjanjian kerja sama.
(red/foto: Toh)