BANDUNG – Sesuai Arahan Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, terkait pelaksanaan Harmonisasi Produk Hukum Daerah, melalui KadivP3H Jabar, Funna Maulia, yang menugaskan Tim Pokja Harmonisasi 1 Perancang Kanwil, hari ini, Senin, 23 Juni 2025, terima permohonan harmonisasi 1 (Satu) Rancangan Peraturan Daerah dan 1 (Satu) Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Sumedang.
Hadir sebagai pihak pemrakarsa secara Virtual, Badan dan Dinas Terkait Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang. Produk Hukum yang dibahas adalah Raperda Tentang tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029 dan Rancangan Peraturan Bupati Sumedang tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah.
JF Perancang Madya yang bacakan Sambutan Kakanwil Kemenkum Jabar menyampaikan bahwa, Rapat Harmonisasi ini bertujuan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, serta dapat menjadi salah satu bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat.
Dalam analisis konsepsi untuk Raperda tentang RPJMD disampaikan, bahwa penyusunan RPJMD wajib selaras dan berdasarkan pada RPJP Daerah dan RPJM Nasional dengan mempertimbangkan semangat otonomi daerah, potensi daerah, dan kearifan lokal sesuai dengan Undang-Undang No. 59 Tahun 2024 tentang RPJPN Tahun 2025-2045.
Selanjutnya untuk analisis konsepsi Raperbup tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah disampaikan, bahwa dibutuhkan regulasi untuk memberikan petunjuk yang jelas mengenai langkah yang harus ditempuh dalam meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat/wajib retribusi daerah, sehingga pelayanan dalam pemungutan retribusi daerah dapat dilaksanakan secara lebih mudah, cepat, sederhana, efektif, dan efisien serta adanya kepastian dalam pengelolaan pemungutan retribusi daerah.
(red/foto: Toh)