BANDUNG – Sesuai Arahan Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, terkait pelaksanaan Harmonisasi Produk Hukum Daerah, melalui KadivP3H Jabar, Funna Maulia, menugaskan Tim Perancang Kanwil dalam hal ini Tim Pokja Harmonisasi 2, hari ini, Kamis, 22 Mei 2025, terima permohonan harmonisasi 1 (Satu) Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung bertempat di Ruang Rapat Suhendro Hendarsin.
Sebagai pihak pemrakarsa adalah Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Kota Bandung dan Bagian Hukum Sertda Kota Bandung, serta hadir perwakilan Kanwil Kemenham Jabar, Produk hukum daerah yang dibahas adalah Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029.
Sambutan Kakanwil Kemenkum Jabar yang dibacakan KadivP3H Jabar, Funna Maulia, menerangkan bahwa, Rapat Harmonisasi dengan tujuan menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah ini dapat menjadi salah satu bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kumham Jawa Barat.
Analisis Konsepsi terkait Raperda ini adalah Arah pembangunan kewilayahan RPJM Nasional Tahun 2020-2029 sebagaimana tercantum dalam lampiran IV Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (Asta Cita, yang terdiri dari delapan prioritas Nasional)
RPJPD Kota Bandung Tahun 2025-20245 Tahap I tentang Penguatan Fondasi Transformasi harus diperhatikan pada penyusunan Raperda ini. Adapun hal yang harus diperhatikan dalam Raperda ini, contohnya data yang digunakan dalam lampiran seharusnya dengan rentang tahun 2019-2024, tetapi beberapa data yang dicantumkan ada yang masih menggunakan data di tahun 2018.
(red/foto: Toh)