BANDUNG – Sesuai Arahan Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, terkait pelaksanaan Harmonisasi Produk Hukum Daerah, melalui KadivP3H Jabar, Funna Maulia, menugaskan Tim Perancang Kanwil dalam hal ini Tim Pokja Harmonisasi 2, hari ini, Rabu, 18 Juni 2025, terima permohonan harmonisasi 1 (Satu) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu bertempat di Ruang Rapat Suhendro Hendarsin.
Sebagai pihak pemrakarsa adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indramayu dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu, Produk hukum daerah yang dibahas adalah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
Sambutan Kakanwil Kemenkum Jabar yang dibacakan KadivP3H Jabar, Funna Maulia, menerangkan bahwa, Rapat Harmonisasi dengan tujuan menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah ini dapat menjadi salah satu bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kumham Jawa Barat.
Analisis Konsepsi terkait Raperda ini adalah Materi muatan Pengendalian Penanaman Modal perlu disinkronkan dengan perkembangan pengaturan antara lampiran Undang Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah dan Proses Perizinan Berusaha dalam UU Cipta Kerja dan turunannya.
Rancangan Peraturan Daerah ini juga perlu disinkronkan dengan pengaturan atau produk hukum yang sudah ada mengenai perizinan berusaha yang sudah ada di Kabupaten Indramayu. Selain itu juga terkait materi muatan pemberian insentif dan kemudan investasi perlu sinkronkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi khususnya terkait bentuk dan kriteria.
(red/foto: Toh)