BANDUNG – Sesuai Arahan Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, terkait pelaksanaan Harmonisasi Produk Hukum Daerah, melalui KadivP3H Jabar, Funna Maulia, yang menugaskan Tim Pokja Harmonisasi 1 Perancang Kanwil, hari ini, Selasa, 29 Juli 2025, terima permohonan harmonisasi 1 (Satu) Rancangan Peraturan Daerah dan 1 (Satu) Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Kuningan.
Hadir sebagai pihak pemrakarsa secara Virtual, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kuningan dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Kuningan. Produk Hukum yang dibahas adalah Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Raperbup tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Perwakilan JF Perancang menyampaikan bahwa, Rapat Harmonisasi ini bertujuan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, serta dapat menjadi salah satu bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat.
Dalam analisis konsepsi disampaikan, Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian akhir dari rangkaian pengelolaan keuangan daerah. Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah mempunyai tugas salah satunya adalah menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan perda tentang perubahan APBD, dan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.
Untuk Analisis Konsepsi Raperbup bahwa, Kepala Daerah dalam menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun anggaraan berakhir.
(red/foto: Toh)