Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Jabar Terima Harmonisasi Raperda dan Raperkada Kuningan Tentang Perubahan APBD dan Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Kemenkum Jabar Terima Harmonisasi Raperda dan Raperkada Kuningan Tentang Perubahan APBD dan Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

BANDUNG – Sesuai Arahan Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, terkait pelaksanaan Harmonisasi Produk Hukum Daerah, melalui KadivP3H Jabar, Funna Maulia, yang menugaskan Tim Pokja Harmonisasi 1 Perancang Kanwil, hari ini, Selasa, 29 Juli 2025, terima permohonan harmonisasi 1 (Satu) Rancangan Peraturan Daerah dan 1 (Satu) Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Kuningan.

290725 HarmonisasiKuningan  2

Hadir sebagai pihak pemrakarsa secara Virtual, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kuningan dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Kuningan. Produk Hukum yang dibahas adalah Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Raperbup tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Perwakilan JF Perancang menyampaikan bahwa, Rapat Harmonisasi ini bertujuan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, serta dapat menjadi salah satu bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat.

Dalam analisis konsepsi disampaikan, Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian akhir dari rangkaian pengelolaan keuangan daerah. Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah mempunyai tugas salah   satunya adalah menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan perda tentang perubahan APBD, dan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.

Untuk Analisis Konsepsi Raperbup bahwa, Kepala Daerah dalam menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun anggaraan berakhir.

290725 HarmonisasiKuningan  3

290725 HarmonisasiKuningan  4

290725 HarmonisasiKuningan  5

290725 HarmonisasiKuningan  6

(red/foto: Toh)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI