BANDUNG – Sesuai Arahan Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, terkait pelaksanaan Harmonisasi Produk Hukum Daerah, melalui KadivP3H Jabar, Funna Maulia, menugaskan Tim Perancang Kanwil dalam hal ini Tim Pokja Harmonisasi 2, hari ini, Rabu, 23 Juli 2025, terima permohonan harmonisasi 1 (Satu) Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi bertempat di Ruang Rapat Ismail Saleh.
Sebagai pihak pemrakarsa adalah BKPSDM Kabupaten Bekasi, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi dan Bagian Hukum Pemda Kabupaten Bekasi, dengan Produk hukum daerah yang dibahas adalah Rancangan Peraturan Bupati Bekasi Tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Tenaga Alih Daya Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Sambutan Kakanwil Kemenkum Jabar yang dibacakan KadivP3H Jabar, Funna Maulia, menerangkan bahwa, Rapat Harmonisasi dengan tujuan menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah ini dapat menjadi salah satu bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kumham Jawa Barat.
Analisis Konsepsi untuk Raperbup Tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Tenaga Alih Daya ini adalah menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Angka 18 perubahan Pasal 64 ayat (1) menyebutkan Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Angka 20 perubahan Pasal 66 ayat (1) menyebutkan hubungan kerja didasarkan pada perjanjian kerja tertulis, baik untuk perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Undang-Undang tidak memberikan batasan pengertian yang jelas terkait tenaga alih daya.
(red/foto: Toh)