BANDUNG – Sesuai Arahan Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, terkait pelaksanaan Harmonisasi Produk Hukum Daerah, melalui KadivP3H Jabar, Funna Maulia, menugaskan Tim Perancang Kanwil dalam hal ini Tim Pokja Harmonisasi 2, hari ini, Rabu, 14 Mei 2025, terima permohonan harmonisasi 3 (Satu) Rancangan Peraturan Wali Kota Banjar.
Hadir sebagai pihak pemrakarsa secara Virtual, Badan Pengelolaan Keuangan dan Penempatan Daerah Kota Banjar, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Banjar, Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Banjar, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjar.
Adapun produk hukum daerah yang dibahas adalah, Raperwal tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, Raperwal tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Raperwal tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 56 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2025.
Sambutan Kakanwil Kemenkum Jabar yang dibacakan KadivP3H Jabar menerangkan bahwa, Rapat Harmonisasi dengan tujuan menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah ini dapat menjadi salah satu bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kumham Jawa Barat.
Disampaikan Analisis Konsepsi terkait Raperwal tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarpras Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan berdasarkan PP No 17/2018 tentang Kecamatan, Pasal 30 ayat (1) menyebutkan Pemerintah Daerah kab/kota harus mengalokasikan anggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kab/kota.
Untuk Analisis Konsepsi terkait Raperwal tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik bahwa perlu disepakati bersama konsepsi dari Raperwal ini dan apakah delegasi-delegasi dari Perda 2/2014 telah dilaksanakan. Materi muatan yang diatur dalam Raperwal ini juga merupakan kompilasi dari peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelayanan publik, sehingga perlu diperkuat kembali urgensi dari pembentukan Raperwal ini.
Selanjutnya untuk anlisis konsepsi Raperwal tentang Perubahan atas Perwalkot Banjar No 56/2024 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2025 perlu didiskusikan lebih lanjut mengenai maksud dan tujuan pemerintah daerah apakah memang hanya akan mengatur mengenai standar harga satuan sebagaimana dimaksud dalam lampiran rancangan Peraturan Wali Kota ini dan tidak akan menggunakan standar harga satuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota sebelumnya.
(red/foto: Toh)