BANDUNG – Sesuai Arahan Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, terkait pelaksanaan Harmonisasi Produk Hukum Daerah, melalui KadivP3H Jabar, Funna Maulia, yang menugaskan Tim Pokja Harmonisasi 1 Perancang Kanwil, hari ini, Rabu, 16 Juli 2025, terima permohonan harmonisasi 4 (Empat) Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Cianjur.
Hadir sebagai pihak pemrakarsa secara Virtual, Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Cianjur, Puskesmas se Kabupaten Cianjur dan Sekretariat Daerah Kabupaten Cianjur.
Produk Hukum yang dibahas adalah 4 Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kabupaten Cianjur yaitu tentang Pola Tata Kelola BLUD Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, dan tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur.
Kemudian Raperkada tentang Pedoman Penggunaan Dana Pendapatan yang Bersumber dari Jasa Layanan pada BLUD Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, dan tentang Pedoman Pengadaaan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Pegawai BLUD Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur.
Perwakilan JF Perancang menyampaikan bahwa, Rapat Harmonisasi ini bertujuan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, serta dapat menjadi salah satu bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat.
Analisis Konspesi untuk Raperkada Pola Tata Kelola BLUD Pusat Kesehatan Masyarakat, bahwa BLUD dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Tekis Dinas/Badan Daerah yang bersifat operasional dalam menyelenggarakan layanan umum yang bersifat operasional dala menyelenggarakan layanan umum.
Analisis Konspesi untuk Raperkada Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD Pusat Kesehatan Masyarakat, Badan Layanan Umum (BLU) menyusun rencana strategis bisnis lima tahunan dengan mengacu kepada rencana strategis kementerian negara/lembaga atau rencana strategis pembangunan jangka menengah daerah dan BLU menyusun RBA tahunan dengan mengacu kepada rencana strategis bisnis.
Analisis Konspesi untuk Raperkada Pedoman Penggunaan Dana Pendapatan yang Bersumber dari Jasa Layanan pada BLUD Pusat Kesehatan Masyarakat, bahwa Pendanaan Kesehatan bertujuan untuk mendanai pembangunan Kesehatan secara berkesinambungan dengan jumlah yang mencukupi, teralokasi secara adil, dan termanfaatkan secara berhasil guna dan berdaya guna untuk meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat setinggi-tingginya.
Analisis Konspesi untuk Raperkada Pedoman Pengadaaan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Pegawai BLUD Pusat Kesehatan Masyarakat, bahwa Pimpinan Puskesmas harus memiliki kompetensi dalam mengoordinasikan Sumber Daya Kesehatan dan jejaring Pelayanan Kesehatan primer di wilayah kerja Puskesmas. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin pemenuhan jumlah, jenis, dan mutu sumber daya manusia di Puskesmas.
(red/foto: Toh)