BANDUNG – Dalam rangka memperkuat pemahaman masyarakat dan aparatur pemerintah mengenai tata cara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat menyelenggarakan kegiatan sosialisasi yang membahas secara rinci ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Kegiatan ini menyoroti berbagai jalur pewarganegaraan, termasuk naturalisasi murni, naturalisasi khusus karena jasa bagi negara, hingga ketentuan mengenai anak berkewarganegaraan ganda hasil perkawinan campuran. Pada hari ini, Kamis pagi (12/06/25)
Dalam pemaparannya, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Ave Maria Sihombing menjelaskan bahwa naturalisasi murni sebagaimana diatur dalam Pasal 8 diperuntukkan bagi orang asing yang ingin menjadi WNI melalui permohonan kepada Presiden melalui Menteri. Salah satu kendala yang ditemui di lapangan adalah terkait persyaratan surat keterangan penghasilan yang harus dikeluarkan oleh Camat. Sayangnya, tidak semua camat bersedia menerbitkan surat ini karena menganggap kewenangan tersebut telah dilimpahkan, padahal ketentuan hukum masih menyatakan bahwa camat bertanggung jawab atas dokumen tersebut.
Sementara itu, naturalisasi khusus berdasarkan Pasal 20 diberikan oleh Presiden kepada orang asing yang berjasa bagi Indonesia atau demi kepentingan negara. Prosedur ini biasanya diawali dari rekomendasi lembaga negara dan membutuhkan persetujuan DPR. Contoh nyata dari implementasi pasal ini adalah naturalisasi pemain sepak bola asing yang kini membela tim nasional. Hingga Maret 2025, tercatat 19 dari 30 pemain yang dinaturalisasi merupakan WNI melalui jalur ini. Mereka telah memenuhi berbagai syarat seperti usia minimal 18 tahun, memiliki pekerjaan tetap, dan tidak memiliki catatan pidana.
Selain itu, sosialisasi juga membahas pentingnya pendaftaran kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda. Sesuai Pasal 6, anak hasil perkawinan campuran yang belum berusia 18 tahun atau belum menikah wajib didaftarkan untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Apabila telah berusia 18 tahun atau menikah, mereka harus menyatakan pilihan kewarganegaraan. Prosedur pendaftaran dilakukan melalui kantor imigrasi atau perwakilan RI di luar negeri, dan difasilitasi secara elektronik untuk mempercepat proses verifikasi dan penerbitan dokumen.
Menutup kegiatan, disampaikan pula bahwa hingga tahun 2025, terdapat lebih dari 53 juta permohonan penegasan status kewarganegaraan yang tersebar di berbagai negara seperti Malaysia, Arab Saudi, Filipina, dan Timor Leste. Pemerintah mendorong percepatan penyelesaian administrasi kewarganegaraan ini sebagai bentuk perlindungan terhadap WNI di luar negeri. Dalam sesi diskusi, peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan kendala yang dihadapi di lapangan guna menemukan solusi konkret bersama. Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat pemahaman dan sinergi lintas sektor dalam penyelenggaraan administrasi kewarganegaraan yang lebih efektif dan inklusif.