BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat yang dikepalai oleh Asep Sutandar, menggelar Rapat Harmonisasi untuk satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) dari Kabupaten Bandung Barat, Rabu (30/7/2025) yang bertempat di Ruang Ismail Saleh. Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan, mengharmonisasikan, dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam ketiga produk hukum daerah tersebut. Rapat ini dihadiri oleh para kepala dinas terkait dan jajaran dari Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Barat.
Secara spesifik, Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja (Pokja) 3 (Hari H., Nevrina H., Agus M., Bekti C., Phiyatida, Sahid , Alan, Jerni dan Syifa) memberikan beberapa catatan untuk Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 kepada tamu undangan yang terdiri dari perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Dinas Perhubungan dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Pokja 3 menekankan bahwa rumusan dalam Raperda perlu disempurnakan agar tidak hanya mengacu pada tingkat nasional dan provinsi, tetapi juga berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah itu sendiri. Selain itu, ditemukan adanya materi muatan yang penempatannya kurang tepat serta bab ketentuan peralihan yang perlu dikaji kembali, terutama menyangkut legalitas penetapan RKPD tahun 2030.
Pembahasan berlanjut pada dua Raperbup. Untuk Raperbup tentang Manajemen Keamanan Informasi SPBE, Pokja 3 menyoroti perlunya pencantuman landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat karena pembentukannya bukan perintah langsung dari peraturan yang lebih tinggi. Ia juga mengkritisi penggunaan frasa bahasa asing yang sebaiknya diganti dengan padanan Bahasa Indonesia dan pengaturan tim yang dinilai belum jelas. Sementara itu, Raperbup tentang Pedoman Penyelenggaraan Kawasan Tertib Lalu Lintas dinilai belum akan berdaya guna karena memuat banyak kewajiban dan larangan tanpa disertai ketentuan sanksi.
Pokja 3 menegaskan bahwa rapat harmonisasi ini merupakan wujud pembinaan dari Kantor Wilayah Kemenkum Jabar dalam program pembentukan regulasi di daerah. Dengan harapan agar seluruh peserta dapat memberikan kontribusi maksimal untuk menyempurnakan ketiga rancangan produk hukum tersebut. Catatan yang lebih rinci dan teknis selanjutnya telah disampaikan oleh tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kelompok Kerja 3 untuk menjadi bahan perbaikan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat.