Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Jabar Soroti Raperda RPJMD dan Raperwal RKPD Kota Depok

Kemenkum Jabar Soroti Raperda RPJMD dan Raperwal RKPD Kota Depok


BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Barat yang dikepalai oleh Asep Sutandar, menggelar Rapat Harmonisasi untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Depok, Selasa (22/7/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum Jabar memberikan sejumlah catatan penting terhadap dua rancangan peraturan yang diajukan oleh Pemerintah Kota Depok.

Bertempat di Ruang Ismail Saleh, rapat harmonisasi yang diadakan secara virtual ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan, mengharmonisasikan, dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam produk hukum daerah. Rapat Harmonisasi ini diharapkan dapat menjadi salah satu bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Hukum Jawa Barat.

Turut bergabung secara daring, perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah serta Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Depok. Dari pihak Kanwil Kemenkum Jabar, hadir pula Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja (Pokja) 3 (Yayan A. S., Hari H., Nevrina H., Agus M., Bekti C., Phiyatida, Sahid , Alan, Jerni dan Syifa).

Beberapa catatan untuk Raperda RPJMD 2025-2029, Kanwil Kemenkum Jabar menyoroti beberapa poin dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, antara lain:

  • Pasal 7 ayat (1), (3), dan (4) dinilai bukan merupakan ketentuan peralihan yang semestinya.
  • Ketentuan pada ayat (2) dalam pasal yang sama perlu dikaji ulang karena adanya kemungkinan penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) baru yang akan mengatur hal terkait.
  • Dalam lampiran rancangan, belum dimuat Indeks Integritas Nasional yang diukur melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) oleh KPK. Padahal, hal ini diamanatkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025.

Sedangkan koreksi untuk Raperwali RKPD 2026 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026, beberapa catatan yang diberikan adalah:

  • Perlunya inventarisasi kembali dasar hukum yang digunakan, karena terdapat beberapa peraturan yang dicantumkan tidak mendelegasikan kewenangan untuk pembentukan Perwali tersebut.
  • Belum dirumuskannya batasan pengertian atau definisi dari "Rencana Kerja Pemerintah Daerah" dalam Bab Ketentuan Umum, padahal frasa tersebut merupakan esensi dari peraturan.
  • Norma pada Pasal 2 ayat (3) diusulkan untuk disesuaikan dengan ketentuan Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 agar selaras dan tidak terjadi disparitas.

Catatan yang teknis lebih lanjut telah disampaikan secara terperinci oleh tim perancang peraturan perundang-undangan Pokja 3. Seluruh peserta diharapkan dapat memberikan kontribusi maksimal dalam pembahasan untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI