Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Jabar Soroti Norma Sanksi dalam Raperda Kebakaran Saat Harmonisasi dengan Pemkab Garut

JBR 6794
BANDUNG
– Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat secara resmi membuka Rapat Pengharmonisasian 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Garut. Kegiatan yang bertujuan untuk menyelaraskan produk hukum daerah ini dilaksanakan secara virtual dari Ruang Rapat Kanal Virtual Kantor Wilayah Kemenkum Jabar pada Senin, 20 Oktober 2025.

Rapat ini dihadiri oleh berbagai pejabat dari Pemerintah Kabupaten Garut, termasuk Asisten Daerah Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Kepala Perangkat Daerah, serta Pejabat Manajerial dan Non Manajerial terkait. Adapun ketiga Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang pencegahan, penanggulangan kebakaran dan penyelamatan; Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah; dan Raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan tahun 2025-2045.

Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, yang dibacakan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang - Undangan dan Pembinaan Hukum, Funna Maulina Massaile, disampaikan beberapa catatan penting hasil analisis konsepsi. Untuk Raperda tentang kebakaran, Kakanwil menyoroti banyaknya rumusan norma yang memberikan kewajiban. "Mohon untuk diinventarisir dan tentukan jenis sanksinya, apakah itu pidana atau sanksi administratif," tegas Funna Maulina saat membacakan sambutan Kakanwil.
JBR 6784

JBR 6808
Lebih lanjut, dalam sambutan tersebut dijelaskan bahwa Raperda perangkat daerah diubah untuk menyesuaikan nomenklatur dan kebutuhan organisasi di daerah. Sementara untuk Raperda kepariwisataan, Asep Sutandar menekankan pentingnya Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPPARKAB) memuat visi, misi, strategi, hingga indikasi program pembangunan secara komprehensif.

Asep Sutandar, melalui sambutannya, menegaskan bahwa kegiatan pengharmonisasian ini harus dilaksanakan secara komprehensif yang mencakup substansi, kelembagaan, dan budaya hukum, dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia. Ia berharap rapat ini menjadi salah satu bentuk pembinaan dari Kemenkum Jabar untuk mempererat kerja sama dan koordinasi dalam fasilitasi pembentukan produk hukum daerah ke arah yang lebih baik.

"Saya harap seluruh peserta dapat membahas lebih dalam dan menyeluruh lagi terkait hal-hal yang saya sampaikan sehingga diperoleh kesepakatan untuk setiap materi muatan," ujarnya. Kakanwil juga meminta seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh serta menyampaikan kritik dan saran yang membangun sebelum rapat tersebut secara resmi dibuka.
JBR 6843

JBR 6831

JBR 6847

JBR 6853

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI