




BANDUNG-Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam penataan regulasi daerah dengan menggelar Rapat Harmonisasi (hybrid) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Sukabumi pada Kamis, 20 November 2025. Bertempat di Ruang Ismail Saleh, kegiatan ini dihadiri langsung oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Sukabumi, termasuk Kepala Bagian Hukum, Kepala Dinas Pemadaman Kebakaran Budianto, Badan Pendapatan Daerah, serta berbagai kepala dinas terkait lainnya. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 untuk menyelaraskan, mengharmonisasikan, dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Produk Hukum Daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat Asep Sutandar yang diwakilkan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundangan-Undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile menegaskan pentingnya ketelitian dalam penyusunan regulasi. Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Non Kebakaran, serta Raperbup tentang Tata Cara Perforasi. Funna memberikan catatan krusial terkait Raperda Kebakaran, di mana penggunaan kata "wajib" dalam beberapa ketentuan disarankan untuk tidak dicantumkan jika tidak dibarengi dengan instrumen sanksi yang jelas. Selain itu, beliau menyoroti perlunya konsistensi penyebutan Perangkat Daerah (PD) serta penambahan materi pengawasan di dalam Bab VII yang dinilai belum terurai dengan baik.
Sementara itu, terhadap Raperbup tentang Tata Cara Perforasi, Kemenkum Jabar juga memberikan masukan strategis. Funna mengingatkan agar dokumen elektronik yang bukan objek perforasi sebaiknya tidak diatur dalam Pasal 3 Raperbup tersebut. Beliau juga menyarankan agar ketentuan mengenai pelaporan dipindahkan secara spesifik ke dalam Bab mengenai Pelaporan untuk menjaga sistematika penyusunan yang baik. Serupa dengan catatan pada Raperda, penggunaan kata "wajib" pada Raperbup ini juga diminta untuk dipertimbangkan kembali karena aturan ini tidak memuat sanksi, sehingga berpotensi menimbulkan kerancuan hukum jika tetap dipaksakan.
Melalui rapat harmonisasi ini, Kemenkum Jabar berharap dapat memberikan pembinaan yang efektif dalam program pembentukan regulasi daerah. Sinergi antara Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Jabar dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi diharapkan mampu menghasilkan produk hukum yang tidak hanya selaras secara yuridis, tetapi juga aplikatif dan bermanfaat bagi masyarakat Sukabumi. Kegiatan ditutup dengan harapan agar seluruh peserta rapat dapat memberikan kontribusi maksimal dalam perbaikan draf regulasi tersebut sebelum akhirnya disahkan.
