
BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Banjar tentang Tata Naskah Dinas Desa Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar. Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting dari Ruang Rapat Suhendro Hendarsin, Kantor Wilayah Jawa Barat ini, merupakan bagian dari fungsi Kemenkum Jabar dalam memastikan produk hukum daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (Kamis, 16/10/2025).
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Banjar, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjar, serta Tim Kelompok Kerja Harmonisasi 2 Kanwil Kemenkum Jabar.
Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, yang pada kesempatan ini dibacakan oleh Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lina Kurniasari, disampaikan bahwa penyusunan Raperwal ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014. Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan standar dan pedoman yang jelas mengenai tata naskah dinas di tingkat desa, yang sebelumnya telah diatur untuk lingkup pemerintah daerah melalui Perwali Banjar Nomor 23 Tahun 2023.
Meskipun secara umum Raperwal ini telah menggabungkan berbagai peraturan yang ada, Asep Sutandar melalui sambutannya menyoroti beberapa poin substansif yang memerlukan diskusi lebih lanjut. Terdapat tiga catatan kritis yang diajukan, pertama mengenai ketiadaan pengaturan teknis tata cara penyusunan peraturan di desa sebagaimana diamanatkan Permendagri 111 Tahun 2014. Kedua, perlunya klarifikasi apakah seluruh jenis tata naskah dinas memang menjadi kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Terakhir, Kemenkum Jabar mempertanyakan argumentasi di balik penggabungan banyak pasal pendelegasian ke dalam satu lampiran saja.
Seluruh hasil analisis konsepsi yang lebih mendalam akan dipaparkan secara lengkap oleh Tim Kelompok Kerja Harmonisasi 2. Melalui rapat ini, diharapkan dapat tercapai kesepakatan baik dari sisi teknis maupun substansi, sehingga proses pembentukan Raperwal dapat segera dilanjutkan ke tahap berikutnya dan memberikan kepastian hukum bagi pemerintahan desa di Kota Banjar.


