
Bandung, 7 Juli 2025 – Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, secara resmi menyerahkan Sertifikat Kawasan Wisata Berbasis Kekayaan Intelektual (KI) kepada Rumah Batik Komar di Jalan Cigadung, Kota Bandung. Acara yang berlangsung pada Senin, 7 Juli 2025, pukul 10.00 WIB ini, merupakan bagian dari program strategis penguatan perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual berbasis potensi lokal, sejalan dengan Target Kinerja Kemenkum RI Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Tahun 2025.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati BR Pandia, menekankan pentingnya inisiatif ini dalam mendukung pengembangan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Jawa Barat. Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Hemawati BR Pandia, didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Ery Kurniawan, beserta jajaran.
Sertifikat tersebut diterima oleh Bapak Komarudin Kudiya, pemilik dan pengelola Rumah Batik Komar. Penyerahan ini adalah bentuk apresiasi atas kontribusinya dalam pelestarian ciptaan batik khas Jawa Barat dan penerapan kekayaan intelektual dalam pengelolaan kawasan wisata berbasis KI. Rumah Batik Komar dinilai layak menerima sertifikat ini karena konsistensinya dalam mengembangkan motif dan teknik batik tradisional, serta keterlibatannya yang aktif dalam edukasi publik melalui pelatihan, lokakarya, dan program kunjungan wisata budaya.
Dalam sambutannya, Hemawati BR Pandia menyoroti pentingnya perlindungan KI sebagai bagian dari strategi pemberdayaan ekonomi kreatif dan penguatan identitas budaya daerah. Ia juga mengajak seluruh pelaku usaha kreatif, khususnya para pengrajin dan pengusaha batik, untuk aktif mendaftarkan dan melindungi kekayaan intelektualnya sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi dan hukum.
Acara dilanjutkan dengan sesi foto bersama, kunjungan ke galeri batik, serta diskusi interaktif mengenai pengelolaan KI. Diskusi ini juga membahas peluang perlindungan lebih lanjut melalui program podcast yang direncanakan akan dilaksanakan bulan ini, dengan menghadirkan Bapak Komarudin Kudiya sebagai pembicara. Ia akan membahas mengenai batik serta mengedukasi masyarakat tentang cara membedakan batik asli dan batik tiruan yang saat ini marak terjadi.
Melalui kegiatan ini, Kemenkum Jabar berharap kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual semakin meningkat, serta menjadi landasan kuat dalam pengembangan kawasan wisata berbasis KI di Jawa Barat.
