
BANDUNG – Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat mengambil langkah cepat dengan memanggil jajaran Komisaris dan Direktur PT Banyuwangi International Yacht (PT BIY) untuk dimintai keterangan terkait adanya pengaduan sengketa korporasi. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Romli Atmasasmita, Kanwil Kemenkum Jawa Barat pada Senin (25/8/2025) ini merupakan wujud komitmen untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat
Proses permintaan keterangan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati BR Pandia, didampingi oleh Analis Hukum Ahli Muda, Zaki Fauzi Ridwan. Dalam pertemuan tersebut, pihak pengadu menyampaikan adanya perbedaan antara dokumen hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa dengan akta perubahan yang diterbitkan oleh Notaris Tedy Herlambang, yang saat itu berkedudukan di Kabupaten Garut.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menegaskan bahwa jajarannya akan selalu responsif terhadap setiap pengaduan masyarakat untuk menjaga iklim usaha yang kondusif. Sejalan dengan arahan tersebut, Kanwil Kemenkum Jawa Barat akan segera menindaklanjuti kasus ini.

Sebagai langkah selanjutnya, pihak pengadu telah menyatakan kesediaannya untuk menempuh jalur mediasi. Menanggapi hal ini, Kanwil Kemenkum Jawa Barat akan berkoordinasi dengan Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) untuk melakukan penelaahan dokumen lebih lanjut serta memfasilitasi proses mediasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
