



Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat kembali memperkuat formasi pelayanan hukum di wilayahnya dengan menggelar acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Notaris Pengganti pada Senin, 1 Desember 2025. Bertempat di Kantor Wilayah Jawa Barat, Bandung, acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, serta dihadiri oleh Pimpinan Tinggi Pratama, pejabat manajerial, rohaniwan, dan para tamu undangan. Dalam agenda kali ini, sebanyak lima orang resmi dilantik sebagai Notaris Pengganti untuk mengisi kekosongan formasi di beberapa daerah strategis, antara lain Dwi Nanggriany untuk Kabupaten Bekasi, Septika Damayanti untuk Kabupaten Bogor, Putri Kalingga Hermawan untuk Kota Bekasi, dan Taufiq Choliq untuk Kabupaten Bandung.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, menegaskan bahwa meskipun berstatus sebagai Notaris Pengganti, para pejabat yang dilantik mengemban peran dan marwah yang sama pentingnya dengan Notaris definitif sebagai pejabat umum pembuat akta otentik. Asep mengingatkan pentingnya menjaga kualitas, integritas, serta menjunjung tinggi kejujuran demi terciptanya kepastian hukum di tengah masyarakat. Beliau secara khusus menyoroti prosedur pembuatan akta yang wajib mematuhi peraturan perundang-undangan, di mana akta harus dibacakan dan ditandatangani oleh para pihak di hadapan notaris, dan notaris wajib menandatanganinya seketika itu juga untuk memastikan kekuatan pembuktiannya.
Lebih lanjut, Asep Sutandar memberikan instruksi tegas terkait penerapan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan jabatan. Para Notaris Pengganti dihimbau untuk selalu melakukan verifikasi mendalam, terutama dalam pembuatan akta administrasi badan hukum, guna memastikan dokumen yang dilampirkan adalah perubahan terakhir yang sah. Selain itu, dalam melakukan legalisasi perjanjian, notaris diminta memahami substansi agar tidak bertentangan dengan hukum atau kausa yang halal, langkah ini dinilai krusial untuk melindungi notaris dan para pihak dari implikasi masalah hukum di masa depan.
Menutup arahannya, Kemenkum Jabar juga menekankan kewajiban pelaporan data Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) pada kesempatan pertama saat pendirian atau perubahan anggaran dasar badan usaha, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2019. Tak hanya itu, seiring dengan berlakunya prinsip mengenali pengguna jasa, Notaris Pengganti diwajibkan melakukan identifikasi profil dan sumber dana pengguna jasa sebagai upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang. Asep berharap seluruh pejabat yang dilantik dapat bekerja sebaik-baiknya sebagai bentuk kontribusi berharga bagi pembangunan bangsa dan negara.
