Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Jabar Rapat Harmonisasi Raperwal Secara Daring Mengenai Insentif Guru Ngaji di Kota Bogor

1

BANDUNG - Berdasarkan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Asep Sutandar yang diteruskan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile kepada jajarannya dan menindaklanjuti Nota Dinas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nomor: W11-OT.02.02- 1396 perihal Pengaturan Cuti dan pelaksanaan tugas kedinasan WFO dan WFA, hari ini Senin, 24 Maret 2025 dilaksanakan kegiatan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota Bogor secara dalam jaringan dari tempat masing-masing pegawai.
2
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile dan dihadiri secara virtual oleh Tim Kelompok Kerja Harmonisasi 2, Asisten Pemerintahan Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Bogor, dan Bagian Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bogor.
Rapat Pengharmonisasian ini membahas Rancangan Peraturan Wali Kota Bogor tentang Pedoman Pemberian Insentif Kepada Guru Ngaji, dimana dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memberi bantuan sumber daya pendidikan kepada pendidikan keagamaan. Pemberian bantuan sumber daya pendidikan meliputi pendidik, tenaga kependidikan, dana, serta sarana dan prasarana pendidikan lainnya.
4
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah Daerah Kota Bogor telah menyusun Rancangan Peraturan Wali Kota Bogor tentang Pedoman Pemberian Insentif Kepada Guru Ngaji untuk diharmonisasikan. Terkait dengan hal tersebut, terhadap Raperwal ini terdapat beberapa hal yang perlu disesuaikan diantaranya materi muatan yang diatur dalam Raperwal ini yang hanya ditujukan untuk Pemberian Insentif kepada Guru Ngaji harus juga dipertimbangkan dengan insentif bagi guru keagamaan yang lainnya.

6

Selain itu perlu dipertegas mengenai batasan guru ngaji terkait dengan tempat yang difungsikan sebagai tempat belajar membaca dan menulis alquran dan pendidikan agama islam termasuk di Raudhatul Athfal atau RA, Pendidikan anak usia dini (PAUD), Pondok Pesantren, dan lembaga pendidikan. Juga Perlu diperjelas peran dari lembaga kemasyarakatan Rukun Warga dalam mekanisme pemberian insentif kepada guru ngaji. Dan juga dibutuhkan adanya pengaturan Mekanisme penetapan besaran insentif.

3

5Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum berpesan bahwa kegiatan harmonisasi dilaksanakan tidak hanya untuk membahas sisi substansi pada Rancangan Peraturan yang ada, melainkan terkait juga perlu disesuaikan dengan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 12 Tahun 2011.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI