Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Jabar Perkuat Profesionalisme Notaris di Bekasi Melalui Sosialisasi Aturan Baru

2

BEKASI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 22 Tahun 2025 dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-AH.05-05 Tahun 2025 kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) dan seluruh Notaris se-Kota Bekasi. Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Kota Bekasi, pada Senin (04/08/2025), ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan berkelanjutan terhadap profesi Notaris.
5

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menegaskan bahwa Kemenkum Jabar memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan setiap Notaris menjalankan tugasnya dengan amanah, profesional, dan berintegritas. Menurutnya, pembinaan dan pengawasan bertujuan untuk mencetak Notaris yang tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga beretika luhur. "Jadikan peraturan ini sebagai pedoman utama dalam menjalankan tugas, bukan sebagai beban, melainkan sebagai alat untuk melindungi diri dan profesi," pesan Asep Sutandar kepada para peserta.
6

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Jabar, Hemawati BR Pandia, yang bertindak sebagai narasumber utama, memaparkan pentingnya pemahaman mendalam terhadap regulasi baru tersebut. Ia menyoroti tingginya jumlah notaris yang diperiksa, baik di tingkat Majelis Kehormatan Notaris (MKN) maupun Majelis Pengawas Wilayah (MPW), yang menandakan perlunya evaluasi dan perbaikan kinerja. "Melihat kondisi ini, harus dilakukan evaluasi demi perbaikan kinerja. Perlu ada kolaborasi yang kuat antara Kantor Wilayah, Notaris, MPD, serta MKN," ujarnya. Hemawati juga mengingatkan potensi kerugian negara dari PNBP akibat lemahnya pelayanan pendaftaran fidusia, dan berharap hal tersebut tidak terjadi di wilayah Bekasi.
4

Kegiatan ini turut membahas isu-isu strategis seperti mekanisme perpanjangan masa jabatan Notaris hingga usia 70 tahun sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, pengawasan preventif dan represif, serta mekanisme pelaporan akta jaminan fidusia. Wakil Ketua MPWN Provinsi Jawa Barat, Martinef, menambahkan bahwa perlindungan terhadap notaris dari permasalahan hukum juga menjadi prioritas, yang seringkali muncul akibat ketidaktahuan terhadap peraturan baru. Diskusi interaktif dengan para Notaris mengungkap berbagai tantangan di lapangan, termasuk dugaan pelanggaran kode etik dan persaingan tidak sehat dari jasa pembuatan badan usaha non-notaris. Menanggapi hal ini, Hemawati BR Pandia menyatakan akan menampung seluruh masukan ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah untuk dikaji lebih lanjut sebagai bahan penyusunan kebijakan di masa mendatang.

3

1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI