Sumedang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) melalui JFT Penyuluh Hukumnya, menggelar kegiatan penyuluhan hukum mengenai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) di Aula Kantor Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang. Acara yang dilaksanakan pada Selasa, 27 Mei 2025 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada aparat desa terkait proses penempatan pekerja migran secara legal, serta meningkatkan peran aktif pemerintah desa dalam mencegah praktik penempatan ilegal.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pihak penting, termasuk Kepala BP3MI Jawa Barat, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumedang, Biro Hukum Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jawa Barat, serta aparat kecamatan dan desa se-Kecamatan Paseh. Pemilihan Kecamatan Paseh sebagai lokasi penyuluhan didasari oleh karakteristik wilayahnya yang mayoritas penduduknya berprofesi sebagai pedagang dan petani, serta adanya warga yang merantau ke kota besar. Tercatat, sebanyak 57 pekerja migran dari Kecamatan Paseh tersebar di berbagai negara.
Materi penyuluhan fokus pada upaya pencegahan dan penanganan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). Tingginya angka penempatan PMI secara non-prosedural merupakan salah satu pemicu utama kasus TPPO dan TPPM. Oleh karena itu, desa sebagai titik awal keberangkatan para pekerja migran, memiliki peran strategis dalam upaya pencegahan sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Asep Sutandar.
"Kami berharap melalui kegiatan ini, pemahaman dan kewaspadaan aparat desa serta tokoh masyarakat dapat meningkat, sehingga mereka mampu mendeteksi dan mencegah potensi pelanggaran sejak dini," ujar salah satu Penyuluh Hukum dari Kanwil Kementerian Hukum Jawa Barat. Ia juga menambahkan bahwa dengan peran aktif pemerintah desa, sistem perlindungan menyeluruh bagi pekerja migran dapat terwujud mulai dari tingkat desa. Hal ini menjadi krusial mengingat adanya kasus terkini di mana salah satu warga Paseh yang diduga merupakan Pekerja Migran Non-Prosedural, saat ini tertahan di Kamboja.