BANDUNG – Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) melaksanakan kegiatan Pengumpulan Data Lapangan dalam rangka Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah (Perda) di Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung, Kamis (17/07/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, untuk memastikan efektivitas dan harmonisasi regulasi di daerah, khususnya yang berkaitan dengan program strategis nasional.
Tim dari Kemenkum Jabar dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Funna Maulia Massaile, bersama jajaran Analis Hukum dan Perwakilan Tim Pokja Harmonisasi 3. Dalam sambutannya, Funna Maulia Massaile menyatakan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah untuk mengumpulkan data dukung yang komprehensif guna menganalisis Perda Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketahanan Pangan.
Dari hasil pemaparan tim Analis Hukum Kemenkum Jabar, ditemukan beberapa catatan krusial. Perda tersebut belum memiliki peraturan pelaksana, seperti Peraturan Bupati, yang seharusnya mengatur detail teknis implementasinya di lapangan. Selain itu, teridentifikasi adanya disharmonisasi antara beberapa definisi dan konsep dalam Perda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta beberapa Peraturan Pemerintah terkait.
Menanggapi temuan tersebut, perwakilan dari Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Bandung mengakui adanya kendala tersebut. Pihaknya menjelaskan bahwa dari dua Perda terkait pangan, baru Perda tentang Cadangan Pangan yang memiliki peraturan turunan. Perbedaan definisi yang ditemukan diakui sebagai akibat dari kesalahan pengetikan dan pemahaman saat penyusunan. Pemerintah Kabupaten Bandung berkomitmen untuk segera membentuk Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut dan memperbaiki disharmonisasi yang ada. Kegiatan ini diakhiri dengan diskusi mendalam antara kedua belah pihak untuk mencari solusi atas dimensi disharmoni yang telah teridentifikasi.