
BANDUNG – Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat secara responsif menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat dengan memfasilitasi audiensi mediasi antara Yulia Pebrianti dengan Notaris Kabupaten Bandung, Kristina Sriwati Halimi. Kegiatan yang digelar di Ruang Kepala Divisi Pelayanan Hukum pada Rabu, 20 Agustus 2025, ini merupakan implementasi dari arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang senantiasa menekankan pentingnya penyelesaian cepat dan tuntas atas setiap keluhan yang diterima dari masyarakat.
Audiensi dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati Br. Pandia, yang mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari solusi atas kendala yang dihadapi pelapor. Permasalahan bermula ketika Yulia Pebrianti mengalami kesulitan untuk memperoleh salinan Minuta Akta Persetujuan Bersama Ahli Waris dan Akta Jual Beli yang dibuat oleh Notaris Kristina Sriwati Halimi. Dalam mediasi tersebut, pihak notaris mengonfirmasi bahwa Yulia Pebrianti bersama ahli waris lainnya memang pernah mendatanginya untuk menandatangani kedua akta tersebut.
Setelah melalui proses dialog yang konstruktif, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan. Notaris Kristina Sriwati Halimi berkomitmen untuk menyerahkan salinan akta yang menjadi hak Yulia Pebrianti pada hari Kamis, 21 Agustus 2025, di kantor notaris yang bersangkutan. Dengan tercapainya solusi dan kesanggupan pemenuhan kewajiban oleh notaris, pengaduan masyarakat ini dinyatakan selesai, sekaligus menunjukkan peran aktif Kemenkum Jabar dalam menjembatani dan melindungi hak-hak masyarakat.
