CIREBON - Kamis, 13 Maret 2025, tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kemenkum Jabar) melaksanakan verifikasi faktual terhadap seorang pemohon pewarganegaraan di Kabupaten Cirebon. Pemohon tersebut adalah warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Taiwan yang mengajukan permohonan pewarganegaraan berdasarkan Pasal 8.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati Br Pandia, bersama tim JFU dari Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum. Verifikasi faktual dilakukan untuk memastikan keabsahan data yang diajukan oleh pemohon, termasuk alamat tempat tinggal dan tempat usaha yang tercantum dalam dokumen permohonan. Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dari proses substantif untuk menentukan kelayakan pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya.
Dalam kunjungan tersebut, tim menelusuri kebenaran alamat tempat tinggal pemohon sesuai dengan data yang disampaikan. Hal ini dilakukan untuk menghindari ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi di lapangan, seperti alamat yang sudah tidak dihuni atau tempat usaha yang tidak sesuai dengan profil perusahaan yang dilampirkan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, proses permohonan dapat dihentikan sesuai keputusan pimpinan.
Selain itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum juga menegaskan pentingnya alasan pemohon dalam mengajukan pindah kewarganegaraan. Pemerintah memprioritaskan alasan yang memberikan manfaat bagi kemajuan bangsa Indonesia. Alasan personal semata tidak cukup untuk menjadi dasar pemberian kewarganegaraan. Pemohon juga diingatkan bahwa kontribusi positif terhadap masyarakat Indonesia menjadi salah satu pertimbangan utama dalam proses ini.
Pada kesempatan yang sama, perangkat daerah seperti ketua RT dan RW juga diminta untuk melakukan pengawasan terhadap pemohon guna memastikan tidak ada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Proses ini menunjukkan komitmen Kemenkum Jabar dalam menjaga integritas dan transparansi dalam pemberian kewarganegaraan.
Setelah tahap verifikasi ini, berkas pemohon akan diteruskan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Badan Intelijen Negara (BIN), dan akhirnya ke Sekretariat Negara untuk penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai status kewarganegaraan pemohon. Proses ini diharapkan dapat memastikan bahwa setiap WNA yang menjadi WNI dapat memberikan kontribusi nyata bagi Indonesia.