Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Jabar Lakukan Penyusunan Proposal Evaluasi Kebijakan Permenkumham No 9/2022 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik

Kemenkum Jabar Lakukan Penyusunan Proposal Evaluasi Kebijakan Permenkumham No 9/2022 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik

BANDUNG - Sesuai arahan Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, melalui KadivP3H, Funna Maulia Massaile, bersama Tim Pokja Evaluasi Kebijakan Kemenkum Jabar laksanakan kegiatan rapat Penyusunan Proposal Evaluasi Kebijakan Permenkumham No 9 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik di Ruang Rapat Hendarsin, hari ini, Kamis, 15 Mei 2025, dengan mengundang juga Analis KI.

Dalam rangka penyusunan proposal evaluasi kebijakan terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2022, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat menyelenggarakan diskusi awal bersama para pemangku kepentingan terkait. Kegiatan ini melibatkan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Analis Kekayaan Intelektual (KI), dan Tim Evaluator dari BSK Hukum.

Selama masa implementasi kebijakan tersebut di wilayah Jawa Barat, ditemukan bahwa terdapat sentimen negatif dari kelompok sasaran terhadap Permenkumham No. 9 Tahun 2022. Sentimen ini ditunjukkan melalui adanya sejumlah pengaduan dari pihak LMK kepada para pengguna ciptaan, khususnya pelaku usaha dan entitas publik yang memanfaatkan lagu dan/atau musik dalam kegiatan komersial. Pengguna merasa kebijakan belum memberikan kejelasan yang cukup terkait dasar hukum pungutan royalti maupun tata cara pembayaran yang sesuai.

Dari perspektif aparatur pelaksana di Wilayah, khususnya PPNS dan Analis KI, permasalahan substansial juga muncul. Mereka menyatakan bahwa Permenkumham No. 9 Tahun 2022 dalam implementasinya tampak hanya berfokus pada pengelolaan hak cipta dari sisi “Pencipta” atau pemilik hak cipta atas lagu dan/atau musik. Sementara itu, keberadaan dan perlindungan terhadap “Hak Terkait” — yang meliputi artis/penampil, produser rekaman, dan lembaga penyiaran — belum diatur secara eksplisit dalam Permenkumham dimaksud. Hal ini menimbulkan tantangan tersendiri ketika aparatur harus menjelaskan cakupan perlindungan hukum kepada para pihak, terutama dalam konteks distribusi royalti.

Diskusi juga menyoroti pentingnya membedakan antara **hak cipta** dan **hak terkait**. Hak cipta dimiliki oleh pencipta lagu/musik yang menghasilkan karya asli, sedangkan hak terkait diberikan kepada pihak lain yang turut serta dalam performa, produksi, atau penyiaran karya tersebut. Kedua jenis hak ini memiliki dasar hukum dan mekanisme perlindungan yang berbeda, namun dalam praktiknya seringkali tumpang tindih atau disalahpahami oleh masyarakat. Kekaburan ini menjadi tantangan dalam pelaksanaan pengelolaan royalti yang adil dan transparan.

Sebagai ilustrasi, peserta diskusi juga membahas sebuah kasus yang sempat menarik perhatian publik, yaitu gugatan terhadap penyanyi Agnes Monica (Agnez Mo) oleh pemilik hak rekaman. Dalam kasus tersebut, gugatan diajukan bukan oleh pencipta lagu, melainkan oleh pemilik hak terkait atas rekaman lagu yang digunakan tanpa izin. Kasus ini menjadi contoh konkret yang menunjukkan bahwa sengketa dapat muncul apabila regulasi tidak secara menyeluruh mengatur hak dan kewenangan semua pihak yang memiliki kepentingan atas karya musik.

Dari hasil pembahasan, disimpulkan bahwa Permenkumham No. 9 Tahun 2022 masih membutuhkan penguatan substansi, khususnya dalam aspek kejelasan norma yang mengatur hak-hak terkait serta kejelasan mekanisme pembagian royalti yang melibatkan lebih dari satu pihak pemilik hak. Selain itu, peserta diskusi menekankan pentingnya edukasi yang lebih masif kepada pengguna dan masyarakat luas mengenai siapa saja pemilik hak atas karya lagu/musik serta bagaimana prosedur pembayaran royalti yang sah.

(red/foto: BSK Jabar/Toh)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI