BANDUNG – Kanwil Kementerian Hukum Jawa Barat melalui Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, hari ini, Rabu, 12 Maret 2025, melakukan pengawasan dan pemantauan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan berbasis Kekayaan Intelektual di Yogya Department Store. Pusat perbelanjaan selain berperan dalam mendukung perekonomian, tetapi juga menjadi arena yang rawan terhadap pelanggaran KI seperti pemalsuan merek dagang, desain industri dan hak cipta.
Kegiatan Pemantauan dan Pengawasan terhadap pusat perbelanjaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas yang berlangsung di dalam pusat berbelanjaan tidak melanggar hak kekayaan intelektual.
Sertitifikasi ini menjadi suatu tanda bahwa pusat perbelanjaan tersebut mematuhi prinsip-prinsip dan regulasi yang berlaku dalam melindungi dan menghormati kekayaan intelektual. Selain itu pengawasan dan pemantauan juga bertujuan untuk menjaga kualitas pengelolaan pusat perbelanjaan dengan memastikan bahwa pihak pengelola dan pelaku usaha di dalamnya berkomitmen terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual.
Yogya Departemen Store yang telah mendapatkan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI pada Tahun 2022 dan telah diperpanjang pada Tahun 2023, pada Tahun 2025 ini akan diusulkan kembali kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum untuk memperoleh Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual.
Tim Kanwil berharap kesadaran dari pengelola pusat perbelanjaan dan pelaku usaha melakukan upaya preventif dengan membuat ketentuan internal yang mewajibkan para penyewa tenant untuk tidak menjual produk yang melanggar kekayaan intelektual.
Pengelola Pusat Perbelanjaan dan Pelaku Usaha lebih memperhatikan dan membangun kepedulian dari pengelola usaha baik itu tenant maupun pengelola mall agar tidak menjual barang-barang palsu atau bajakan.
Pusat Perbelanjaan memiliki peran penting sebagai tempat promosi dan perlindungan merek sehingga dapat membantu kesadaran konsumen dalam membeli produk yang asli, sebagai pemantau dan pengawasan produk dimana Pusat perbelanjaan dengan pengawasan yang ketat atas produk yang dijual di dalamnya dapat mencegah penjualan produk palsu atau melanggar KI, sebagai perlindungan hukum dimana Pusat perbelanjaan dapat berperan dalam memastikan produk yang ditampilkan sesuai dengan merek yang sudah terdaftar.
Dalam kesempatan terakhir Tim Kanwil Kemenkum Jabar didampingi Tim Manajemen Pusat Perbelanjaan melakukan pengecekan terhadap tenan-tenan yang ada di Kawasan Pusat Perbelanjaan tersebut untuk memastikan bahwa pusat perbelanjaan tersebut tetap memenuhi standar yang ditetapkan serta pengisian quesioner sertifikasi pusat perbelanjaan tahun 2025 bagi pengelola pusat perbelanjaan maupun tenan.
(red/foto: KI Jabar, editor: Toh)