Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Jabar Lakukan Monev Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI Pada 3 Pusat Perbelanjaan Di Kota Bandung

Kemenkum Jabar Lakukan Monev Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI Pada 3 Pusat Perbelanjaan Di Kota Bandung

BANDUNG - Dalam rangka mempertahankan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan berbasis Kekayaan Intelektual di Wilayah Jawa Barat, Kanwil Kemenkum Jabar yang mengampu tugas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum RI di Wilayah, lakukan monitoring dan evaluasi terhadap pusat perbelanjaan yang ada di Kota Bandung, hari ini, Kamis, 06 Maret 2025.

Tim Kanwil Kemenkum Jabar yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati BR Pandia, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Ery Kurniawan, beserta Jajaran, laksanakan Monev di 3 Pusat Perbelanjaan yaitu Bandung Indah Plaza (BIP), Trans Studio Mall (TSM) Bandung dan Paris Van Java (PVJ).

Kegiatan ini merupakan salah satu program Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Kantor Wilayah untuk mendorong Pusat Perbelanjaan agar menjual hanya produk-produk yang berbasis Kekayaan Intelektual seperti produk-produk yang asli dan telah memperoleh sertifikat KI yang dikeluarkan oleh DJKI untuk memberikan jaminan bahwa semua elemen KI dimiliki oleh pusat perbelanjaan mulai dari rejim KI dibidang merek, desain industri, hak cipta hingga produk dilindungi secara hukum serta akan lebih dipercaya oleh brand-brand besar dan terkenal untuk membuka gerai, sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen.

Hemawati menyampaikan maksud dan tujuannya untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pusat perbelanjaan dimana Pusat Perbelanjaan tersebut telah mendapatkan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia pada Tahun 2022 dan telah diperpanjang pada Tahun 2023 yang mana pada Tahun 2025 ini akan diusulkan kembali kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.

2 20250306 164035 0001

Kadivyankum Jabar ini berharap tumbuhnya kesadaran dari pengelola pusat perbelanjaan dan pelaku usaha melakukan upaya preventif dengan membuat ketentuan internal yang mewajibkan para penyewa tenan untuk tidak menjual produk yang melanggar kekayaan intelektual serta untuk lebih memperhatikan dan membangun kepedulian dari pengelola usaha baik itu tenant maupun pengelola mall agar tidak menjual barang-barang palsu atau bajakan.

Dijelaskan dari sisi hukum bahwa pengelola mall memiliki tanggung jawab untuk memastikan tempat yang dikelolanya agar tidak terjadi pelanggaran kekayaan intelektual sebagaimana yang di amanatkan dalam undang-undang hak cipta tahun 2014 pasal 114, setiap orang yang mengelola tempat perdagangan yang dengan sengaja membiarkan dan mengetahui penjualan barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait maka dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,-

3 20250306 164035 0002

4 20250306 164035 0003

Selanjutnya Pihak Tim Manajemen Pusat Perbelanjaan memberikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Jabar atas upayanya dalam melindungi karya dan produk para pelaku usaha yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui Kanwil Kemenkum Jabar dalam perlindungan kekayaan intelektual dinilai sangat membantu para pemilik usaha dalam menjaga orisinilitas dan nilai ekonomi dari produk para pelaku usaha serta kepeduliannya terhadap kawasan perbelanjaan yang telah mendapatkan sertifikasi pusat perbelanjaan agar lebih menyakinkan masyarakat bahwa produk-produk yang diperjual belikan barang original bukan palsu.

Dalam kesempatan terakhir Tim Kanwil Kemenkum Jabar didampingi Tim Manajemen Pusat Perbelanjaan melakukan kunjungan terhadap tenan-tenan yang ada di Kawasan Pusat Perbelanjaan untuk memastikan bahwa pusat perbelanjaan tersebut tetap memenuhi standar yang ditetapkan diantaranya melakukan pengecekan dan penelusuran merek terdaftar pada pusat perbelanjaan BIP, TSM dan PVJuntuk memastikan kembali bahwa merek produknya terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Monitoring dan evaluasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan kekayaan intelektual dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap pusat perbelanjaan yang telah bersertifikat serta mendorong Kawasan Pusat Perbelanjaan tersebut dapat memperoleh perpanjangan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual di Tahun 2025.

5 20250306 164035 0004

6 20250306 164035 0005

(red/foto: KI Jabar/Toh)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI