BANDUNG – Sesuai Arahan Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, terkait pelaksanaan Harmonisasi Produk Hukum Daerah, melalui KadivP3H Jabar, Funna Maulia, menugaskan Tim Perancang Kanwil dalam hal ini Tim Pokja Harmonisasi 2, hari ini, Kamis, 22 Mei 2025, terima permohonan harmonisasi 1 (Satu) Rancangan Peraturan Wali Kota Bogor bertempat di Ruang Rapat Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bogor.
Sebagai pihak pemrakarsa adalah Bagian Hukum Sertda Kota Bogor, Produk hukum daerah yang dibahas adalah Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kebijakan Akutansi Pemerintah Daerah.
Sambutan Kakanwil Kemenkum Jabar yang dibacakan KadivP3H Jabar secara virtual menerangkan bahwa, Rapat Harmonisasi dengan tujuan menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah ini dapat menjadi salah satu bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kumham Jawa Barat.
Analisis Konsepsi terkait Raperwal Kota Bogor oleh Tim Pokja 2 ini adalah, agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam implementasinya perlu mengatur kebijakan akutansi peristiwa setelah tanggal pelaporan, kebijakan akutansi Treasury Deposit Facility, dan penyesuaian pengaturan mengenai properti investasi. Selain itu, Lampiran Raperwal belum mencantumkan perubahan terkait properti investasi.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian konsepsi oleh perwakilan dari pemrakarsa dan ditanggapi oleh para perancang peraturan perundang-undangan pada Tim Pokja 2. Kegiatan Kioordinasi dan Harmonisasi Raperda dan Raperkada, membahas terkait kendala yang mungkin dihadapi oleh Pemerintah Daerah saat melakukan harmonisasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, salah satunya terkait penggunaan aplikasi e-harmonisasi.
(red/foto: Perancang Jabar, editor: Toh)