BANDUNG-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat Asep Sutandar membuka secara langsung kegiatan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Notaris Wilayah Provinsi Jawa Barat. Pada hari ini, Rabu siang (11/06/25) yang bertempat di Aula Soepomo.
Tampak hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hemawati Br Pandia, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Ave Maria Sihombing, Wakil Ketua I Majelis Pengawas Wilayah Jawa Barat Prof. DR. Nandang Sambas SH. MH, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Jawa Barat, Ketua Majelis Pengawas Daerah se-Jawa Barat dan anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris Se-Jawa Barat.
Dalam laporan kegiatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hemawati Br Pandia menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi Majelis Pengawas Notaris (MPN) di Provinsi Jawa Barat diselenggarakan sebagai upaya memperkuat sinergi antara Majelis Kehormatan Notaris (MKN), Majelis Pengawas Wilayah (MPW), dan Majelis Pengawas Daerah (MPD). Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, meningkatkan koordinasi, dan merumuskan strategi pengawasan serta pembinaan terhadap notaris yang jumlahnya mencapai lebih dari 4.716 orang di Jawa Barat. Selain membahas tantangan aktual dalam pengawasan notaris, rapat ini juga menekankan pentingnya profesionalisme, integritas, dan akurasi data, termasuk penanganan notaris tidak aktif dan kesesuaian data antara sistem AHU online dengan kondisi di lapangan.
Dalam rapat ini juga dibahas pentingnya panduan teknis pemeriksaan dan pengisian repertorium notaris secara seragam di seluruh Jawa Barat, sebagai tindak lanjut dari Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020. Hal ini menjadi dasar untuk meningkatkan pelaporan atas pelanggaran jabatan dan kode etik, serta merevitalisasi kepengurusan MPD yang belum aktif atau tidak lengkap. Diharapkan dari pertemuan ini terbit kesepakatan strategis, panduan teknis, serta terbentuknya mekanisme pembinaan dan penegakan disiplin yang terukur, sehingga dapat memperkuat kepercayaan publik dan efektivitas pengawasan jabatan notaris di Jawa Barat.
Kemudian, dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat Asep Sutandar menjelaskan bahwa Rapat koordinasi Majelis Pengawas Notaris di Jawa Barat diselenggarakan untuk memperkuat koordinasi antar MKN, MPW, dan MPD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap notaris. Dalam konteks saat ini, profesi notaris tengah menjadi sorotan publik, terlebih dengan program prioritas nasional seperti Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang menuntut percepatan legalisasi melalui akta notaris. Jawa Barat masih tertinggal dalam persentase pencapaian dibanding provinsi lain, meskipun secara jumlah berada di posisi tiga besar nasional. Hal ini menjadi perhatian karena proses awal legalitas koperasi dimulai dari notaris. Oleh karena itu, diperlukan strategi percepatan, dukungan dari Pengurus Daerah (Pengda) dan keterlibatan aktif notaris di tiap wilayah untuk memastikan target nasional dapat tercapai, terutama menjelang peresmian oleh Presiden pada Hari Koperasi 12 Juli.
Selain itu, rapat ini menekankan pentingnya penanganan notaris tidak aktif, evaluasi terhadap pelaporan fidusia, serta penyusunan panduan teknis pengawasan dan pengisian repertorium yang seragam di seluruh wilayah Jawa Barat. Fenomena pelanggaran etika dan jabatan seperti notaris yang membuat akta di luar wilayah tugasnya, bahkan terlibat konflik hukum, menjadi perhatian serius. Revitalisasi keanggotaan MPD juga dianggap penting guna memastikan pengawasan berjalan optimal. Dengan jumlah notaris aktif mencapai 4.716 orang di Jawa Barat, Majelis Pengawas dituntut lebih aktif, tegas, dan sistematis dalam menjalankan fungsinya sesuai amanat Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020. Diharapkan, melalui koordinasi ini, dapat tercipta tata kelola pengawasan notaris yang profesional, akuntabel, dan mampu menjawab tantangan praktik kenotariatan secara efektif.