
BANDUNG - Sesuai arahan Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, melalui Kadivyankum Jabar, Hemawati BR Pandia, terkait pemenuhan tugas dan fungsi di Bidang Kenotariatan, hari ini, Selasa, 08 Juli 2025, melalaui Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Jawa Barat laksanakan Sidang Pemeriksaan terhadap 12 Notaris.
Sidang pemeriksaan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah merupakan sidang pemeriksaan rutin yang dilakukan terhadap Notaris atas permohonan yang disampaikan oleh penyidik, penuntut umum, dan hakim. Sebelum aparat penegak hukum, baik penyidik, penuntut umum, maupun hakim melakukan pemeriksaan terhadap Notaris, aparat penegak hukum tersebut harus memperoleh izin persetujuan terlebih dahulu dari Majelis Kehormatan Notaris Wilayah.
Majelis Kehormatan Notaris Wilayah mempunyai tugas melakukan pemeriksaan terhadap permohonan yang diajukan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim, serta memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permintaan persetujuan pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan.
Dalam melaksanakan tugas, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah mempunyai fungsi melakukan pembinaan dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan Notaris dalam menjalankan profesi jabatannya, dan memberikan perlindungan kepada Notaris terkait dengan kewajiban Notaris untuk merahasiakan isi akta.
Dalam melaksanakan, tugas, fungsi, dan kewenangan tersebut, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah harus melakukan sidang pemeriksaan terlebih dahulu terhadap Notaris yang keterangan dan/atau fotokopi minuta aktanya dimohonkan dalam proses penyidikan atau persidangan. Berdasarkan hal ini, maka Majelis Kehormatan Notaris Wilayah harus menyelenggarakan sidang pemeriksaan rutin.
(red/foto: AHU Jabar, editor: Toh)
