


Kuningan, 8 Juli 2025 – Desa Windujanten, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan, hari ini menjadi lokasi penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Menindaklanjuti arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat Asep Sutandar, Penyuluh Hukum Elin Rahayu dan tim bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat laksanakan kegiatan di Aula Kantor Desa Windujanten dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk perangkat desa, MUI Desa, Karang Taruna, Ibu-ibu PKK, perwakilan Rukun Warga, Babinsa, dan Binmas. Penilaian ini merupakan bagian dari upaya Kemenkum dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
Acara dibuka oleh MC, dilanjutkan dengan sambutan Kepala Desa Windujanten yang menyampaikan terima kasih kepada tim penilai dari Kemenkum dan Provinsi Jawa Barat, sekaligus memperkenalkan profil desanya. Camat Kadugede juga memberikan apresiasi atas persiapan Desa Windujanten dalam meraih predikat Desa Sadar Hukum, seraya berharap bimbingan dari tim penilai untuk hasil yang optimal.
Perwakilan dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Fahmi Haikal, seorang Penyuluh Hukum Ahli Muda, menjelaskan program Desa/Kelurahan Sadar Hukum beserta tujuannya untuk meningkatkan pemahaman dan ketaatan masyarakat terhadap hukum. Selanjutnya, ia membagi peserta penilaian ke dalam kelompok berdasarkan indikator penilaian: Akses Informasi Hukum, Akses Implementasi Hukum, Akses Keadilan, serta Akses Demokrasi dan Regulasi. Tim penilai sendiri terdiri dari Elin Rahayu (JFT Penyuluh Hukum Ahli Madya) dari Kanwil Kemenkum Jawa Barat untuk Akses Implementasi Hukum, Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat untuk Akses Informasi Hukum, dan perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk Akses Demokrasi dan Regulasi serta Akses Keadilan.
Kegiatan penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Desa Windujanten ini bertujuan untuk memverifikasi data-data pendukung yang telah diunggah ke aplikasi e-darkum. Kuisioner penilaian mencakup empat aspek utama: Akses Informasi Hukum, Akses Implementasi Hukum, Akses Demokrasi dan Regulasi, serta Akses Keadilan. Diharapkan, hasil penilaian ini akan mendorong Desa Windujanten untuk terus meningkatkan kesadaran hukum masyarakatnya.
