BANDUNG-Berdasarkan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Asep Sutandar yang diteruskan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile kepada jajarannya, pada hari Senin, 28 April 2025 dilaksanakan Pendampingan Pembentukan Produk Hukum Daerah Rancanga Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bekasi bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dalam kegiatan yang dibuka oleh Ketua Pansus 5 DPRD Kabupaten Bekasi dan dihadiri seluruh Anggota Pansus 5 DPRD Kabupaten Bekasi, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan jajaran, Kelompok Kerja Pengharmonisasian 2 Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat.
Rapat pembahasan ini merupakan rapat terakhir yang dilakukan guna pembahasan Rancangan Peraturan Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Kegiatan diawali dengan pembahasan yang melibatkan Dinas Pemadam Kebakaran sebagai pemrakarsa. Dilakukan pengecekan Pasal per Pasal terkait hasil pengharmonisasian dan pembahsan yang sudah dilakukan pada Rapat sebelumnya.
Rapat diakhiri dengan pembahasan dari Tim Pokja Pengharmonisasian 2, dilakukan pengecekan ulang terkait keseluruhan Raperda (pasal per pasal) yang disusun agar sesuai dengan kesepakatan hasil rapat yang sudah dilaksanakan.