


BANDUNG– Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat melaksanakan kegiatan Pembinaan Desa Sadar Hukum Tahun 2025 untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat dan jumlah desa yang memenuhi kriteria sebagai Desa /Kelurahan Sadar Hukum. Pada hari ini, Rabu Siang (23/04/25).
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile, perwakilan dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor dan lebih dari 30 Kepala Desa dari Kabupaten Bogor menunjukkan antusiasme tinggi dalam mendukung kegiatan ini. Acara dibuka oleh Kepala Biro Hukum dan HAM Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada para Kepala Desa yang telah hadir. Ia menegaskan bahwa peran pemimpin daerah sangat penting dalam mendorong kesadaran hukum di masyarakat serta menciptakan lingkungan yang harmonis di masyarakat.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan mengenai Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2025 oleh AKP Roy (Biro Hukum Polda Jabar) dan Rika Martiana Dewi (Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Jabar) . Dalam sesi ini, peserta mendapatkan penjelasan rinci mengenai pengelolaan dana Desa dan alur , kriteria , serta tahapan dalam penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang harus dilalui hingga ditetapkannya sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Penilaian Desa Sadar Hukum dengan berdasarkan pada empat dimensi yaitu antara lain akses Informasi Hukum, Implementasi Hukum, Akses Keadilan, dan Akses Demokrasi Dan Regulasi. Dimensi-dimensi ini digunakan untuk menilai tingkat kesadaran hukum masyarakat di suatu Desa atau Kelurahan. Lebih lanjut Penyuluh Hukum menyampaikan mengenai Akses Informasi Hukum. Yang pada dimensi ini mencakup ketersediaan informasi hukum bagi masyarakat, seperti adanya papan pengumuman, posko penyuluhan hukum, dan sosialisasi peraturan perundang-undangan.
Kriteria Akses Informasi Hukum terdiri dari antara lain sebagai berikut :
1. Kelompok Kadarkum
2. Kegiatan Penyuluhan Hukum
3. Eksistensi Paralegal di Desa/Kelurahan
4. Tersedianya Media Informasi Hukum
5. Media informasi yang terintegrasi dengan JDIH
Pada Tahun 2025, Terdapat 2 Indikator Tambahan dalam penilaian Desa/Kelurahab Sadar Hukum yaitu :
1. Pos Bantuan Hukum Desa / Kelurahan ( merupakan pengembangan dari ruang layanan konsultasi hukum )
2. Pojok JDIH ( pengembangan ruang baca / perpustakaan )
Antusiasme peserta terlihat jelas dari banyaknya pertanyaan yang diajukan terkait kadarkum sebagai unsur utama dalam program desa sadar hukum. Diskusi interaktif ini menjadi bukti tingginya minat serta keseriusan para peserta dalam memahami mekanisme yang ada dalam penilaian desa sadar hukum tahun 2025 yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum melalui kegiatan desa sadar hukum.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan semakin banyak Kepala Desa/Lurah yang ikut berpartisipasi dalam Kegiatan Pembinaan Desa /Kelurahan Sadar Hukum 2025, sehingga kesadaran hukum dapat semakin meningkat di tengah masyarakat.
