Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Jabar Kumpulkan Data Dukung Audit, Kepatuhan PMPJ Notaris Jadi Sorotan

Kemenkum Jabar Kumpulkan Data Dukung Audit, Kepatuhan PMPJ Notaris Jadi Sorotan

BANDUNG-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) menyelenggarakan kegiatan "Pengumpulan Data Dukung Audit Dan Penguatan Penerapan Prosedur Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ)". Acara yang ditujukan khusus bagi para Notaris di Kota Bandung ini berlangsung di Ruang Sahardjo pada 27 Oktober 2023. Kegiatan ini bertujuan sebagai instrumen monitoring dan pengawasan berkala terhadap notaris dalam menerapkan PMPJ , yang merupakan bentuk peran serta notaris dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pendanaan terorisme.

Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar. Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati Br. Pandia , Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Bandung , serta para Notaris auditee peserta kegiatan.

Dalam sambutannya, Asep Sutandar menekankan bahwa penerapan PMPJ sangat krusial. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, adalah upaya menyembunyikan atau menyamarkan Harta Kekayaan hasil tindak pidana. Tindakan ini tidak hanya mengancam stabilitas sistem perekonomian dan keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Beliau memaparkan modus operandi TPPU yang terdiri dari tiga tahap: placement (penempatan), layering (pelapisan), dan integration (integrasi) .

Asep Sutandar menyoroti bahwa profesi notaris, berdasarkan riset PPATK, rentan dimanfaatkan oleh pelaku TPPU untuk menyembunyikan aset haram di balik ketentuan kerahasiaan hubungan profesi. Hal ini sejalan dengan rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) yang mewajibkan profesi tertentu melapor kepada Financial Intelligence Unit (PPATK) jika menemukan Transaksi Keuangan Mencurigakan.

"Atas alasan itulah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang disahkan," ujar Asep Sutandar. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015, Notaris ditetapkan sebagai Pihak Pelapor yang wajib menerapkan PMPJ. Kewajiban ini diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 9 Tahun 2017 , yang mengharuskan notaris melaksanakan tiga tahapan PMPJ: identifikasi, verifikasi, dan pemantauan transaksi pengguna jasa .

Melalui kegiatan ini, para notaris auditee diminta mempersiapkan kelengkapan data dukung sebagai instrumen audit kepatuhan. "Selanjutnya, Bapak/Ibu akan menerima bimbingan dan penguatan mengenai prosedur penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) yang baik dan benar serta dimintakan komitmennya," jelas Kakanwil. Asep Sutandar menutup sambutannya dengan harapan agar para notaris berkomitmen untuk menerapkan prosedur PMPJ secara berkesinambungan sesuai ketentuan yang berlaku.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI